HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
pengetahuan umum

Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Izin UMKM dan Usaha Rumahan dengan Mudah

Perizinan merupakan hal penting yang wajib dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun usaha rumahan sebagai bentuk legalitas usaha. Meski proses perizinan pada dasarnya serupa, setiap jenis usaha memiliki perbedaan pada jenis dan tujuan surat izinnya. Dalam perekonomian Indonesia, UMKM berperan besar sebagai penggerak utama karena jumlahnya yang mendominasi dan kemampuannya bertahan di tengah fluktuasi ekonomi. Untuk memperkuat peran tersebut, para pelaku UMKM terus berupaya merangkul berbagai sektor usaha kecil dari berbagai daerah serta memperluas jaringan melalui kegiatan seperti bazar, expo, dan pameran. Klasifikasi dan kriteria UMKM sendiri telah diatur secara resmi dalam perundang-undangan yang berlaku.

Mengenal Perbedaan Jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sebelum memahami cara mengurus surat izin untuk UMKM dan usaha rumahan, penting untuk mengetahui perbedaan dari masing-masing jenis usaha tersebut. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki klasifikasi berbeda berdasarkan aset dan omzet sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha dengan total aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. Usaha Kecil adalah usaha mandiri yang bukan cabang atau anak perusahaan, dengan aset berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Usaha Menengah dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha yang juga berdiri sendiri, memiliki aset sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, serta omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, usaha rumahan termasuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UKM) dan didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dijalankan secara mandiri oleh individu atau badan usaha, bukan bagian dari perusahaan besar. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/I/KK tanggal 29 Mei 1993 tentang Kredit Usaha Kecil (KUK), usaha rumahan memiliki total aset maksimal Rp600 juta (tidak termasuk rumah atau tanah tempat usaha). Umumnya, usaha rumahan bersifat kerajinan atau produksi sederhana, dan belum sepenuhnya memiliki karakteristik kewirausahaan yang kompleks seperti usaha menengah.

Jenis usaha seperti ini banyak ditemukan di bidang pengolahan makanan, penjualan produk rumahan, hingga pembuatan kosmetik, karena terkait langsung dengan kebutuhan dan kesehatan masyarakat, sehingga memerlukan perizinan yang lebih rinci dan teratur.

Cara Mudah Mengurus Surat Izin UMKM dan Usaha Rumahan

Setiap pelaku UMKM sebaiknya segera mengurus surat izin usaha agar kegiatan bisnisnya diakui secara hukum dan memiliki legalitas yang sah. Dengan memiliki izin resmi, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar, termasuk bagi produk yang membutuhkan sertifikasi halal MUI untuk menambah nilai jual di kalangan masyarakat muslim.

Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), pengurusan izin usaha kini tidak dikenakan biaya alias gratis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Seluruh biaya administrasi ditanggung oleh APBN atau APBD, sehingga pelaku usaha hanya perlu melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Beberapa jenis izin yang dapat diajukan secara gratis antara lain:

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  • Izin Usaha Industri (IUI)

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Tanda Daftar Industri (TDI)

  • Surat Izin Gangguan (HO)

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Proses pengurusan izin dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sedangkan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) akan menerbitkan surat keterangan resmi bahwa pelaku UMKM telah memiliki usaha yang sah.

Untuk usaha mikro, perizinan dapat diperoleh dengan mudah hanya dengan mengisi formulir dan melampirkan KTP elektronik, kemudian akan diterbitkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh pihak kecamatan atau kelurahan tanpa biaya tambahan.

Sementara itu, bagi usaha kecil dan menengah (UKM), izin usaha diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dan memerlukan dokumen tambahan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sistem perizinan ini dibuat agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta pendampingan usaha dari pihak pemerintah maupun lembaga keuangan.

Mengurus Surat Izin IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil)

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mengajukan IUMK sebagai bukti legalitas usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. IUMK memberikan kepastian hukum serta memudahkan pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas, seperti pendanaan, pelatihan, hingga pendampingan usaha.

Persyaratan Pengajuan IUMK:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Pas foto berukuran 4×6 cm (2 lembar)

  4. Surat pengantar dari RT/RW yang menjelaskan lokasi tempat usaha

  5. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap sesuai ketentuan

Apabila seluruh berkas sudah lengkap dan sesuai, Camat berwenang untuk mengesahkan dan menerbitkan IUMK bagi pelaku usaha. Namun, jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, pihak kecamatan memiliki hak untuk mencabut izin usaha tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua dokumen valid dan sesuai peraturan.

Saat ini, proses pengurusan IUMK semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) — sebuah platform layanan perizinan berbasis elektronik yang diluncurkan pemerintah untuk mempercepat proses administrasi dari tingkat daerah hingga pusat. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui situs atau aplikasi MyUKM, sehingga pengurusan IUMK dapat dilakukan secara online, cepat, dan tanpa biaya.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, proses pengurusan izin bagi UMKM dan usaha rumahan merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas, keamanan produk, serta kepercayaan konsumen. Dengan adanya peraturan yang mempermudah, seperti Perpres No. 98 Tahun 2014 dan sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha kini dapat memperoleh izin usaha seperti IUMK, PIRT, maupun sertifikat halal MUI dengan lebih cepat, mudah, dan gratis. Melalui kepatuhan terhadap regulasi dan standar kesehatan, UMKM tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.

4/5 - (1 vote)
Hamidah Putri

Recent Posts

Kenapa Passion Penting? Memahami Arti dan Manfaatnya

Passion adalah istilah yang sering muncul dalam percakapan sehari-hari serta di platform media sosial. Kata…

3 hours ago

Mengenal Network Adapter: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya dalam Jaringan Komputer

Pengertian Network Adapter Network Adapter atau Adaptor Jaringan adalah perangkat keras (hardware) yang berfungsi menghubungkan…

7 hours ago

Pemahaman Blacklist dalam Dunia Digital dan Keamanan

Blacklist adalah sebuah istilah yang kerap terdengar, terutama seiring dengan kemajuan teknologi dan internet. Konsep…

8 hours ago

Cara Membuat Akun di WHM dengan Mudah dan Cepat

WHM (Web Host Manager) adalah sebuah halaman web yang digunakan untuk memanage layanan-layanan atau fungsi…

8 hours ago

Leased Line: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya untuk Konektivitas Bisnis

Pengertian Leased Line Leased Line adalah jalur komunikasi permanen yang menghubungkan dua lokasi berbeda menggunakan…

1 day ago

Apa Itu Cyberduck? Penjelasan Lengkap dan Kelebihannya

Pernahkah Anda mendengar istilah FTP (File Transfer Protocol)? FTP merupakan sebuah protokol sekaligus perangkat lunak…

1 day ago