Plagiarisme adalah satu hal yang sering kali terjadi namun hanya di konotasikan sebagai pelanggaran etika bukan suatu pelanggaran yang berhubungan dengan hukum. Apalagi di era digital sekarang ini susah untuk mencari karya yang benar-benar original dan belum ada sebelumnya.
Bahkan mesin pencari seperti Google sebetulnya memiliki masalah yang cukup serius mengenai Plagiarisme. Plagiarisme sering kali di sebut dengan duplicate content. Setiap orang bisa dengan mudah membuat konten yang yang baik dalam bentuk video, gambar, audio, hingga dalam bentuk tulisan.
Apa Itu Plagiarisme?
Bukan hanya tulisan namun, semua konten yang perlu untuk mendapatkan pengakuan kepemilikan. dalam proses pembuatan sebuah karya baik itu karya fisik maupun karya digital ada komponen yang cukup penting dan tidak boleh sampai lupa untuk melindungi karya yang di ciptakan secara legal.
Tindakan plagiat menjadikan orang malas untuk berfikir , tidak berani bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan baru. Kecenderungan mencari kemudahan dengan mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai karya pribadi menjadikan moral luntur.
Plagiarisme merupakan tindakan salah yang serius yang berarti melakukan pencurian karya penulis asli sehingga pola berfikir kritis tidak di asah dan lama kelamaan akan mejadi kebiasaan. Hal ini berarti dengan melakukan plagiarisme seseorang bukan hanya akan menjadi lebih bodoh, tetapi lebih dari itu melakukan pelanggaran ketentuan dan peraturan pemerintah.
Plagiarisme atau sering disebut juga dengan plagiat adalah pengambilan/pencurian karya, pendapat, dan yang lainnya dari orang lain dan diakui menjadi karya atau miliknya. Bisa juga disebut dengan pencurian hak cipta (sumber wikipedia).
Plagiator adalah sebutan bagi pelaku yang melakukan plagiasi terhadap karya maupun pendapat orang lain.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah:
“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”
Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science plagiarisme adalah :
“Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”
Apa Itu Copyright?
Copyright dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Hak Cipta adalah hak yang berlaku secara otomatis untuk sebuah karya atau ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini di berikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta yang karyanya selesai di buat.
Copyright memegang peran yang sangat penting untuk mengatur penggunaan atau pendistribusian karya secara umum. Misalnya dengan menentukan pihak mana yang yang boleh memakai, menyalin, mempublikasi dan menjual sebuah karya.
Pengguna Copyright ini berfungsi untuk melindungi para pencipta dari kemungkinan penyalahgunaan hasil karyanya.
Faktor Penyebab Plagiarisme
Dalam suatu kajian literatur oleh Amiri dan Razmjoo (2016:116) dirangkum dan dijelaskan berbagai faktor yang berperan memicu tindak plagiarisme. Pemicu plagiarisme diklasifikasikan ke dalam dua faktor, faktor utama (major factors) dan faktor tambahan (minor factors).
1. Faktor Utama (Major Factors)
- Individual
- Kurangnya pemahaman terhadap suatu topik penelitian.
- Presepsi tingkat keseriusan yang dipahami: siswa, staf akademik, sistem pendidikan.
- Academical
- Kemampuan menulis yang rendah.
- Kemampuan mengutip yang rendah.
- Cultural : Siswa kurang memahami penulisan akademik.
- Techological
- Jasa pembuatan artikel, tesis dll.
- Internet.
- Web pages.
- Tempat penyimpanan.
2. Faktor Tambahan (Minor Factors)
- Tuntutan kurikulum
- Bebab kerja yang berlebih.
- Kendala waktu.
- Masalah orang tua
- Tekanan orang tua.
- Takut akan konsekuensi kegagalan pada keluarga.
- Karakteristik pribadi.
- Keinginan untuk nilai bagus.
- Kemalasan.
- Takut meminta bantuan dari instruktur.
Ruang Lingkup Plagiarisme
Berikut ini ruang lingkup plagiarisme, yaitu :
- Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
- Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
- Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
- Self Plagiarism. Yang termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
- Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
- Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
- Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
- Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
Cara Mengatasi Plagiarisme
Berikut cara mengatasi plagiarisme :
1. Sertakan Sitasi
Penggunaan sitasi sangat penting bagi yang menggunakan sebuah gagasan atau pun opini yang bukan dari buah pemikirannya harus menggunakan sitasi. Penyertaan sitasi dapat diartikan penulis memberikan keterangan darimana memperoleh tulisan tersebut meskipun tidak menggunakan kata-kata yang sama persis.
2. Lakukan Deteksi Plagiarisme
Internet seperti sebuah pisau yang memiliki 2 mata pisau. Dengan internet dapat dengan mudah melakukan plagiat namun bisa dengan mudah juga mendeteksi plagiarisme itu sendiri.
Bahkan bisa mengetahui jika karya tersebut adalah sebuah plagiat dengan dengan sangat mudah. Dengan menggunakan berbagai situs dan aplikasi anti plagiarisme yang sudah banyak tersedia saat ini.
3. Parafrase
Untuk terhindar dari plagiarisme sebaiknya menyertakan sumber dari kutipan yang digunakan pada suatu karya jika karya tersebut berupa tulisan. Karena tulisan yang menggunakan kutipan langsung tanpa menyertakan sumber akan dianggap sebagai tindakan plagiat.
4. Edukasi
Pengetahuan tentang plagiarisme perlu diinformasikan secara terus menerus khususnya dikalangan akademisi. Sebelum berkembangnya dunia digital kasus plagiarisme adalah kasus yang cukup sulit terdeteksi, sehingga banyak sekali terjadi kasus tersebut.
Namun bukan hanya dari internet. Isu-isu yang berhubungan dengan plagiarisme dan pelanggaran hak cipta harus diangkat pada diskusi–diskusi publik. Supaya bukan hanya dari kalangan akademisi yang mengerti tentang plagiarisme namun bisa dipahami juga oleh masyarakat secara umum.
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
- Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
- Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
- Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
- Pengutipan
- Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
- Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
- Paraphrase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
- Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
- Penggunaan aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka.
- Tentukan buku yang hendak dibaca
- Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
- Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
- Sembari membaca buku, salin ide utama yang didapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
- Setelah selesai membaca buku, fokus pada catatan.
- Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah dibaca, fokuslah pada kertas catatan.
- Kembangkan kalimat dari catatan yang dibuat.
Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
“Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Jadilah yang pertama untuk memberi nilai