HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
pengetahuan umum

PSE Kominfo: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Keberadaan PSE memiliki tujuan untuk menyediakan, mengelola, serta menjalankan sistem elektronik baik secara mandiri maupun secara kolektif bagi pengguna sistem elektronik, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Istilah PSE kini semakin umum dikenal oleh publik akibat adanya regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Regulasi tersebut mewajibkan beberapa aplikasi, seperti Instagram, Twitter, dan lain-lain untuk mendaftarkan diri sebagai PSE agar terhindar dari konsekuensi pemblokiran. Untuk mendaftarkan izin PSE, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, dimulai dari pengisian formulir hingga kelengkapan dokumen, yang meliputi sertifikat keamanan, NPWP, identifikasi diri, dan sebagainya. Setelah semua persyaratan disiapkan, pemilik aplikasi dapat segera mengajukan pendaftaran aplikasinya ke PSE.

Proses pendaftaran PSE ini dilaksanakan untuk memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi ketika masyarakat mengakses platform digital. Dengan demikian, PSE menjamin adanya pencatatan dan menjaga keamanan ruang digital. Jika ditemukan aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran. Tertarik untuk mengetahui secara mendetail tentang definisi PSE, manfaat, syarat-syarat, hingga langkah-langkah pendaftarannya? Lihat informasi lebih lanjut dalam artikel yang kami rangkum dibawah ini!

Pengertian PSE

Sebelum memahami PSE, penting bagi masyarakat umum untuk terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem elektronik. Untuk informasi, sistem elektronik adalah sekumpulan perangkat dan prosedur elektronik yang memiliki fungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim, atau menyebarkan informasi dalam bentuk elektronik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, dapat diketahui bahwa PSE mencakup individu, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakannya, mengelola, dan mengoperasikannya baik secara mandiri maupun kolaboratif bagi pengguna sistem elektronik untuk keperluan pribadi atau keperluan pihak lain. Secara sederhana, PSE adalah penggunaan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, individu, badan usaha, dan masyarakat yang dapat diterapkan untuk layanan publik maupun layanan non-publik.

Yuk Pahami PSE Lingkup Privat!

Ketika dibahas lebih lanjut, PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu publik dan privat. Jadi, apa yang dimaksud dengan PSE lingkup privat? Proses pendaftaran PSE lingkup privat telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dengan demikian, PSE lingkup privat merupakan pelaksanaan sistem elektronik yang dilakukan oleh individu, perusahaan, dan masyarakat. Dari definisi tersebut, tampak bahwa PSE lingkup privat memiliki perbedaan dengan yang bersifat publik. Contoh dari PSE lingkup privat yang umum digunakan meliputi Facebook, Google, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, dan lainnya.

Apa saja Manfaat Mendaftar PSE?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran PSE ini sangat berguna dalam memastikan pendataan serta menjaga keamanan di dunia digital. Selain itu, manfaat PSE juga dapat dirasakan oleh perusahaan maupun masyarakat. Berikut adalah beberapa informasi mengenai manfaat mendaftar PSE, antara lain:

1. Manfaat PSE untuk perusahaan

  • Terdaftar dalam Tanda Daftar PSE mengakibatkan pengenalan yang jelas
  • Mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Bukti tanda bahwa telah resmi terdaftar di Kominfo

2. Manfaat PSE untuk masyarakat

  • Dapat mengakses informasi mengenai PSE yang sudah terdaftar sebagai PSE
  • Meningkatkan tingkat kepercayaan kepada sebuah PSE
  • Masyarakat menjadi lebih cerdas dan waspada dalam melakukan transaksi

Syarat Pengajuan Permohonan PSE

Pendaftaran PSE dapat dilakukan dengan memenuhi berbagai kriteria. Kriteria ini dapat mencakup formulir pendaftaran hingga persyaratan dokumen yang lengkap. Berikut adalah sejumlah syarat untuk mengajukan permohonan PSE, di antara yang lain:

1. Pengisian formulir pendaftaran

Proses pendaftaran PSE dimulai dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan. kominfo. go.id/register. Jangan khawatir, proses pendaftaran ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara Online tanpa biaya apapun.

2. Kelengkapan dokumen pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan bagi yang mendaftar sebagai badan hukum, seperti:

  • NIB dan Izin Usaha.
  • Surat keterangan domisili perusahaan yang terbaru.
  • Identitas orang yang bertanggung jawab.
  • NPWP untuk perusahaan atau pribadi.
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Deskripsiteknis serta prosedur operasional dari sistem elektronik.
  • Nama domain untuk sistem elektronik yang berbentuk website dan
    sertifikat keamanan.

Tahap-Tahap Pendaftaran PSE

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, terdapat beberapa langkah dalam proses pendaftaran PSE yang dapat dilalui oleh para pengelola aplikasi, antara lain:

1. Membuat akun

Untuk mendaftar PSE, pemilik aplikasi harus memasukkan alamat email, kata sandi, dan nama lengkap. Selanjutnya, pemilik akan menerima sebuah email konfirmasi beserta link untuk melakukan validasi. Setelah menyelesaikan langkah validasi, pemilik bisa masuk ke sistem dan melengkapi beberapa hal berikut:

  • Mengisi formulir pendaftaran PSE
  • Mengisi bagian pengajuan yang mencakup identitas pendaftar atau orang yang bertanggung jawab.
  • Mengisi profil bisnis yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Menyediakan penjelasan teknis dan rincian proses usaha dari sistem elektronik yang didaftarkan.
  • Pemeriksaan dokumen

2. Menunggu verifikasi kelengkapan data

Setelah semua informasi terisi dengan benar, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh pihak Kominfo. Setelah proses penyelesaian verifikasi, dan jika ada dokumen yang perlu dilengkapi, pemilik aplikasi bisa melanjutkan proses pendafataran.

3. Mendapatkan nomor tanda pendaftar

Ketika pendaftaran berhasil, pemilik aplikasi akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar yang dapat digunakan untuk memverifikasi status pendaftaran PSE yang telah dilakukan, serta menerima tanda daftar PSE dalam format dokumen elektronik.

Penutup

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merujuk pada penggunaan sistem elektronik oleh institusi pemerintah, individu, perusahaan, dan masyarakat, yang bisa diaplikasikan untuk layanan publik maupun yang bersifat pribadi. Keberadaan PSE ini sangat penting untuk memastikan adanya pencatatan dan melindungi keamanan di ruang digital.

Jika terdapat beberapa aplikasi yang tidak terdaftar sebagai PSE, Kominfo akan melakukan tindakan pemblokiran. Agar terhindar dari pemblokiran ini, kamu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti mengisi formulir, melengkapi dokumen-dokumen seperti sertifikat keamanan, NPWP, identitas pribadi, dan lain-lain. Bagaimana? Sudahkah kamu memahami apa itu PSE dan berbagai manfaatnya? Semoga artikel yang disampaikan oleh Dewaweb ini bermanfaat untukmu.

Jadilah yang pertama untuk memberi nilai
Fitri Ana

Recent Posts

LED (Light Emitting Diode): Pengertian, Keunggulan, dan Kelemahannya

Pengertian LED (Light Emitting Diode) LED atau Light Emitting Diode adalah komponen elektronika berbentuk lampu…

6 hours ago

Mengenal /proc di Linux: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Pengertian /proc di Linux /proc adalah filesystem virtual (virtual file system) yang digunakan oleh kernel…

6 hours ago

Belajar SQL untuk Pemula: Panduan Dasar Lengkap

SQL merupakan bahasa pemrograman yang berfungsi untuk memproses data. Bahasa ini sering dimanfaatkan oleh analis…

8 hours ago

Loopback Address: Pengertian, Fungsi, dan Pentingnya dalam Jaringan OSPF

Memahami Konsep dan Fungsi Loopback Address pada Jaringan Dalam dunia jaringan komputer, stabilitas dan ketersediaan…

9 hours ago

Rekayasa Perangkat Lunak (RPL): Pengertian, Tujuan, Prospek Kerja, dan Contoh Penerapannya

Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) adalah bidang yang mempelajari proses pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan perangkat lunak…

1 day ago

Begini Cara Menghapus Akun Telegram di Ponsel & Desktop

Apakah Anda sudah tidak memakai Telegram? Jika benar, disarankan untuk menghapus akun Telegram agar mencegah…

1 day ago