HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
Blog

Apa Itu BPUM? Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkannya

Di tengah dinamika perekonomian dunia yang melaju sangat cepat, banyak pelaku UMKM yang tersendat-sendat dalam mengikutinya.

Terlebih lagi setelah terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor vital, tak terkecuali sektor bisnis. Untuk mengembalikan geliat para pelaku UMKM agar dapat bersaing dengan produsen-produsen besar, pemerintah meluncurkan program bantuan bernama BPUM.

Apa Itu BPUM?

BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah dengan target para pengusaha mikro, kecil, dan menengah. BPUM sendiri merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Bantuan ini diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia alias Kemenkop UMK. Dan dalam menyalurkan bantuan langsung tunai ini, Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Total bantuan yang akan diterima oleh para pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan adalah sebesar Rp 1.200.000,00.

Bantuan ini diberikan untuk membangkitkan kembali gairah UMKM yang berperan sebagai salah satu tiang PDB (Produk Domestik Bruto) dengan kontribusi mencapai sebesar 60,5%. Sehingga, ketika UMKM mandek, perekonomian negara turut mengalami penurunan pertumbuhan.

Selain pemberian bantuan langsung tunai sebagai tambahan modal, pemerintah setempat juga melakukan pendampingan dalam hal pemasaran.

Syarat Penerima BPUM 

Ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini. Persyaratan tersebut diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yaitu :

  1. Belum pernah menerima dana BPUM,
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya,
  3. Tidak sedang menjalani KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau kredit perbankan lainnya.

Selain ketiga persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu :

1. Harus memiliki UMKM

Karena memang ditujukan untuk menguatkan UMKM Indonesia, maka penerima BPUM harus merupakan pemilik UMKM.

Kepemilikan UMKM dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

2. Warga Negara Indonesia

Bantuan ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia saja. Sehingga, ketika ada Warga Negara Asing yang memiliki badan usaha mikro, ia tidak bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM.

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Penerima BPUM wajib memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

4. Bukan Pegawai Pemerintahan

Tidak semua pelaku UKM diperbolehkan untuk menerima bantuan dana dari pemerintah.

Hal tersebut ditunjukkan dengan penegasan syarat khusus bahwa penerima bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), pegawai BUMN(Badan Usaha Milik Negara) dan pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Cara Mendapatkan BPUM

Sekarang mari kita cari tahu bersama, bagaimana cara untuk mendapatkan BPUM. Apakah nama penerima sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah?

Ternyata untuk mendapatkan BPUM sebagai seorang pelaku UMKM dapat mengajukan diri, baik secara offline maupun online.

1. Pendaftaran BPUM Offline

Untuk pendaftaran online perlu datang ke kantor Dinas Koperasi & UKM di Kabupaten/Kota di daerah domisili dengan membawa beberapa dokumen resmi.

Dokumen yang diperlukan antara lain :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha dan KTP berbeda.

Setelah itu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Selepas mengisi formulir pendaftaran, Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap terhadap dokumen.

Jikalau masih ada kekurangan akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Sedangkan apabila berkas dirasa sudah lengkap, petugas akan langsung mendaftarkan usaha sebagai calon penerima BPUM.

Kemudian, untuk penetapan siapa saja yang berhak menerima BPUM akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila lolos proses pendaftaran, pihak dinas terkait akan menginformasikannya melalui SMS.

2. Pendaftaran BPUM Online

Untuk pendaftaran BPUM online bisa mengakses situs oss.go.id untuk mendaftarkan diri dan memperoleh hak akses.

  • Untuk mendaftarkan diri bisa mengklik tombol DAFTAR yang ada di pojok kanan atas layar.

  • Jika sudah  akan akan diminta untuk memilih apakah usaha termasuk UKM atau Non UKM. Untuk pendaftaran BPUM, silahkan pilih UKM.

  • Setelah itu akan diminta untuk menentukan jenis pelaku usaha, apakah Badan Usaha atau Orang Perseorangan. Untuk pendaftaran BPUM, silahkan pilih Orang Perseorangan.

  • Kemudian isikan nomor ponsel dan alamat email. Pastikan keduanya masih aktif, karena akan digunakan untuk mengirim Kode Verifikasi.

Setelah proses pendaftaran OSS selesai dapat mulai mengurus pendaftaran BPUM dengan masuk melalui halaman login OSS.

  • Silahkan masukan nomor ponsel, alamat email, dan password beserta kode captcha yang diminta.
  • Selanjutnya, silahkan pilih menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.
  • Lengkapi data-data yang diperlukan antara lain Data Pelaku Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Sebaiknya periksa lagi kelengkapan data yang telah diinput. Jika sudah yakin, silahkan pilih menu Pernyataan Mandiri.
  • Setelahnya dapat memeriksa Draft Perizinan Berusaha.

Proses pendaftaran online telah selesai dan hanya perlu menunggu hingga Perizinan Berusaha terbit.

5/5 - (2 votes)
Risa Y

Recent Posts

Programmer Bisa Kenali Github Lebih Dalam!

Pengertian Github Github adalah platform pengembangan software online yang digunakan untuk menyimpan, melacak, dan berkolaborasi…

19 hours ago

Kamu Harus Tahu! Begini Cara Cek Pemilik Domain

Tentu saja, jika kamu ingin membuat website, kamu harus mendaftarkan nama domain terlebih dahulu. Namun,…

2 days ago

Penasaran Apa Saja Perangkat pada Komputer? Simak Di Sini ya

Seperti yang Anda ketahui, komputer tidak dapat bekerja tanpa tiga komponen utamanya yaitu hardware, software,…

2 days ago

Kenali Apa itu Pop Up, Fungsi hingga Cara Membuatnya

Kamu mungkin pernah mendengar istilah "Pop Up"  dalam beberapa penjelasan artikel. Lalu, apa si Pop…

4 days ago

Begini Cara Setting SSL di Cloudflare!

Setting SSL Cloudflare – Saat ini, HTTPS adalah salah satu upaya yang dilakukan banyak pemilik…

4 days ago

Apa itu IPv6? Kenali Perbedaannya dengan IPv4

Pernahkah kamu mendengar tentang IPv6? IPv6 adalah versi terbaru dari IP (Protokol Internet) dari yang…

5 days ago