(0275) 2974 127
Di tengah dinamika perekonomian dunia yang melaju sangat cepat, banyak pelaku UMKM yang tersendat-sendat dalam mengikutinya.
Terlebih lagi setelah terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor vital, tak terkecuali sektor bisnis. Untuk mengembalikan geliat para pelaku UMKM agar dapat bersaing dengan produsen-produsen besar, pemerintah meluncurkan program bantuan bernama BPUM.
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah dengan target para pengusaha mikro, kecil, dan menengah. BPUM sendiri merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Bantuan ini diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia alias Kemenkop UMK. Dan dalam menyalurkan bantuan langsung tunai ini, Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Total bantuan yang akan diterima oleh para pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan adalah sebesar Rp 1.200.000,00.
Bantuan ini diberikan untuk membangkitkan kembali gairah UMKM yang berperan sebagai salah satu tiang PDB (Produk Domestik Bruto) dengan kontribusi mencapai sebesar 60,5%. Sehingga, ketika UMKM mandek, perekonomian negara turut mengalami penurunan pertumbuhan.
Selain pemberian bantuan langsung tunai sebagai tambahan modal, pemerintah setempat juga melakukan pendampingan dalam hal pemasaran.
Ternyata ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini. Persyaratan tersebut diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yaitu :
Selain ketiga persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Harus memiliki UMKM
Karena memang ditujukan untuk menguatkan UMKM Indonesia, maka penerima BPUM harus merupakan pemilik UMKM.
Kepemilikan UMKM dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
2. Warga Negara Indonesia
Bantuan ini dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia saja. Sehingga, ketika ada Warga Negara Asing yang memiliki badan usaha mikro, ia tidak bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Penerima BPUM wajib memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
4. Bukan Pegawai Pemerintahan
Tidak semua pelaku UKM diperbolehkan untuk menerima bantuan dana dari pemerintah.
Hal tersebut ditunjukkan dengan penegasan syarat khusus bahwa penerima bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia), pegawai BUMN(Badan Usaha Milik Negara) dan pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Sekarang mari kita cari tahu bersama, bagaimana cara untuk mendapatkan BPUM. Apakah nama penerima sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah?
Ternyata untuk mendapatkan BPUM sebagai seorang pelaku UMKM dapat mengajukan diri, baik secara offline maupun online.
Untuk pendaftaran online perlu datang ke kantor Dinas Koperasi & UKM di Kabupaten/Kota di daerah domisili dengan membawa beberapa dokumen resmi.
Dokumen yang diperlukan antara lain :
Setelah itu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Selepas mengisi formulir pendaftaran, Dinas Koperasi dan UMKM akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap terhadap dokumen.
Jikalau masih ada kekurangan akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Sedangkan apabila berkas dirasa sudah lengkap, petugas akan langsung mendaftarkan usaha sebagai calon penerima BPUM.
Kemudian, untuk penetapan siapa saja yang berhak menerima BPUM akan ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila lolos proses pendaftaran, pihak dinas terkait akan menginformasikannya melalui SMS.
Untuk pendaftaran BPUM online bisa mengakses situs oss.go.id untuk mendaftarkan diri dan memperoleh hak akses.
Setelah proses pendaftaran OSS selesai dapat mulai mengurus pendaftaran BPUM dengan masuk melalui halaman login OSS.
Proses pendaftaran online telah selesai dan hanya perlu menunggu hingga Perizinan Berusaha terbit.
Apa itu OnlyFans? OnlyFans adalah sebuah aplikasi yang menyediakan berbagai konten eksklusif yang bisa diakses…
Setiap alat yang terhubung ke jaringan pasti mendapatkan alamat IP untuk berinteraksi dengan situs web…
Apache dan NGINX adalah dua jenis server web yang sering digunakan saat ini. Fungsi utama…
Kasus kejahatan siber di berbagai belahan dunia semakin meningkat, termasuk di Indonesia. Apakah kamu tahu…
Apa yang Dimaksud Backlink? Backlink adalah link yang berasal dari suatu domain atau subdomain dan…
Market Segmentation merupakan pendekatan yang ideal untuk mengelompokkan dan mengkategorikan konsumen berdasarkan karakteristik mereka, guna…