HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
Blog

Mengenal Apa Itu IUMK? Syarat dan Cara Mengurusnya

IUMK atau Izin Usaha Mikro Kecil menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para para pelaku usaha mikro dan usaha kecil.

Berdasarkan beberapa aturan yang mendasarinya seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil, keberadaan IUMK ini dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Selain dapat memberikan kepastian secara hukum, keberadaan IUMK ini pun memberikan berbagai manfaat lainnya untuk para pelaku usaha. Namun, sayangnya hingga kini masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya untuk memiliki IUMK ini.

Apa Itu IUMK?

IUMK merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. Pemberian IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil ini pun dibebaskan atau diberikan dengan tidak dikenakan biaya.

Adapun tujuan ditetapkannya IUMK sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil di antaranya sebagai berikut :

  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
  • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank.
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Tetapi, IUMK hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Mengurus IUMK

Untuk membuat IUMK ini pun kini sudah dapat dilakukan secara online melalui laman https://www.oss.go.id/oss/.  OSS atau Online Single Submission ini merupakan perizinan berusaha yang diurus oleh para pelaku usaha yang kemudian diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS ini pun dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan baik usaha mikro, kecil, menengah hingga besar baik dengan modal dari dalam negeri tau terdapat komposisi modal asing.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus IUMK secara online ini pun di antaranya sebagai berikut :

  • Surat pengantar dari pihak RT atau RW terkait lokasi usaha.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
  • Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha.
  • Pas foto warna ukuran 4×6 sejumlah 2 lembar.
  • Formulir IUMK yang sudah diisi. Link untuk mendaftar https://www.oss.go.id/oss/.
  • Email yang aktif dan password.
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi.

Namun perlu diingat pula bagi yang ingin mendaftarkan IUMK secara online, sebelum masuk ke laman OSS pastikan telah memasukkan data guna pembuatan user-ID. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penanggung jawab badan usaha.

Tidak hanya itu pelaku usaha juga harus terlebih dahulu menyelesaikan proses pengesahan bagi badan usaha berbentuk PT atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma serta persekutuan perdata di Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu bagi pelaku usaha untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum atau lembaga penyiaran, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara perlu menyiapkan dasar hukum dari pembentukan badan usaha tersebut.

Cara Mengurus Izin IUMK

Untuk mengurus IUMK ini pelaku badan usaha perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran di OSS dengan memasukkan NIK penanggung jawab badan usaha atau Direktur Utama. Selain mengisi NIK juga perlu mengisi informasi lainnya pada form registrasi. Sistem OSS kemudian akan mengirimkan dua buah email untuk registrasi serta verifikasi akun OSS.

Email verifikasi ini berisikan user-ID dan password sementara untuk masuk ke OSS.

  • Usai memperoleh user-ID serta password, masuk ke laman OSS dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
  • Pilih menu Perizinan Mikro kemudian pilih menu lanjutkan.
  • Pilih menu Pengajuan Baru.
  • Lengkapi data profil yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
  • Pilih Tambahkan Usaha.
  • Isi form data usaha mikro seperti nama usaha, sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha hingga status tempat usaha dan jumlah perkiraan hasil penjualan per tahun.
  • Pilih Simpan Data Usaha.
  • Selanjutnya, akan ditampilkan jendela berisikan data usaha. Hanya perlu klik data yang telah diisi kemudian pilih Simpan dan Lanjutkan.
  • Setelah itu akan menjumpai laman data-data yang telah diisi. Cukup klik pada menu data yang telah dimiliki lalu pilih menu Proses NIB lalu pilih Lanjutkan.
  • Untuk mendapatkan NIB dan IUMK dapat memilih menu NIB dan Cetak Izin Usaha.

Catatan Saat Mengurus IUMK

Dalam mengurus IUMK ini pun perlu diingat lokasi usaha yang dijalankan harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan surat pengantar RT atau RW yang digunakan sebagai syarat untuk mendaftar IUMK.

Jika data-data yang dimaksud tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat. Pilihan lainnya adalah dengan membuat KTP serta KK yang alamatnya sesuai dengan lokasi usaha.

Fasilitas yang Didapatkan IUMK

Dengan memiliki IUMK ini para pelaku usaha akan mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan untuk mengembangkan usahanya. Fasilitas-fasilitas yang dimaksud di antaranya sebagai berikut :

  1. Pendataan IUMK.
  2. Fasilitas penguatan kelembagaan usaha yang sedang dijalankan.
  3. Fasilitas usaha guna memperkuat permodalan.
  4. Fasilitas pembinaan dan pendampingan dari setiap tahapan produksi.
  5. Fasilitas kemitraan serta jejaring di dunia usaha.

Masa Berlaku IUMK

Selanjutnya terkait dengan masa berlakunya berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil, IUMK berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membaca ulasan lengkap mengenai IUMK di atas, jadi tunggu apalagi? Segera urus IUMK untuk kembangkan usaha.

5/5 - (2 votes)
Risa Y

Recent Posts

Apa itu IPv6? Kenali Perbedaannya dengan IPv4

Pernahkah kamu mendengar tentang IPv6? IPv6 adalah versi terbaru dari IP (Protokol Internet) dari yang…

5 hours ago

Kesulitan Membuat Aplikasi Android? Sangat Tepat, Berikut Cara Mudah 100% Berhasil!

Bagi yang merasa kesulitan dalam membuat aplikasi Android, Hosteko akan memberikan cara mudah membuat aplikasi…

8 hours ago

Amankan Website dari XSS Vulnerability dengan CSP

Ketika kamu ingin membuat website, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, khususnya tingkat keamanan…

2 days ago

Rekomendasi Website dan Aplikasi Kompres File PDF

Kompresi online file PDF ukuran 200 KB dan 500 KB atau rahasia kompresi PDF di…

2 days ago

Disclaimer: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya

Kamu pasti tahu disclaimer di blog, kan? Pasalnya, disclaimer merupakan salah satu tulisan yang sering…

3 days ago

Cara Mudah Menghapus Cache di Google Chrome

Pernahkah Anda mendengar kata cache? Jadi, apakah ada perbedaan antara cache hosting dan cache browser…

3 days ago