(0275) 2974 127
Pemblokiran Paypal, Steam, dan beberapa aplikasi lain beberapa saat yang lalu, bikin heboh Indonesia. Paypal, Steam, dan lain diblokir bukan tanpa alasan. Penyedia layanan elektronik tersebut diblokir karena belum mendaftar PSE di Kemenkominfo. Apa itu PSE Kominfo?
Gaduh perkara PSE belum berakhir ketika Kominfo ingin membuat mesin pencari untuk menyaingi Google. Namanya Gatotkaca.
Pada artikel kali ini, Hosteko akan banyak membahas tentang pengertian PSE, cara daftar PSE, kategori PSE, dan beragam kontroversi yang menyertainya.
Aturan PSE adalah kependekan dari Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang disebut sebagai PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk berbagai keperluan.
Guna mendorong para penyedia layanan elektronik mendaftar, Kominfo melakukan tindakan keras.
Kementerian yang kini dipimpin Johnny G Plate berani memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran sampai pemblokiran, yang sempat dirasakan oleh Steam, Paypal, Epic Games, dan lain sebagainya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo mengenal dua lingkup PSE yaitu PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik. Sederhananya, PSE Lingkup Privat adalah layanan aplikasi yang digunakan oleh banyak orang, untuk kepentingan pribadi.
Beberapa aplikasi yang masuk ke dalam PSE Lingkup Privat antara lain seperti Facebook, Google, WhatsApp, aplikasi ride sharing, e-commerce, dan lain sebagainya. Sedangkan PSE Lingkup Publik, adalah aplikasi yang digunakan untuk kepentingan publik. Contohnya seperti aplikasi Peduli Lindungi, Dukcapil, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs dan aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk :
Maka dengan peraturan tersebut, hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnis lewat internet wajib untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Meskipun kontroversial, pemerintah punya beberapa alasan kuat yang mengharuskan penyedia layanan digital mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE dilakukan untuk mendata perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Berkali-kali Kominfo menyebut kebijakan ini bertujuan melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.
Baik PSE lokal atau asing, jika menyediakan layanan digital untuk pengguna di Indonesia, maka wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jika pada bagian sebelumnya kita sudah mengetahui apa itu PSE dan kontroversinya, apa sih manfaat mendaftar PSE bagi pengguna maupun penyedia layanan?
Berikut manfaat mendaftar PSE menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika :
Berikut manfaat mendaftar PSE bagi masyarakat, yaitu :
Berikut manfaat mendaftar PSE bagi penyedia layanan, yaitu :
Untuk mendaftar PSE harus menyiapkan beberapa hal untuk memenuhi syarat sebelum boleh PSE. Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar PSE Kominfo :
1. Mengisi formulir pendaftaran
Pertama bisa melakukan pendaftaran di situs resmi PSE Kominfo. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, kapan saja dan di mana saja.
2. Menyertakan kelengkapan dokumen
Dokumen yang harus dilengkapi sebelum mendaftar PSE Kominfo, antara lain :
Jika sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan bisa mulai mendaftar PSE. Berikut tahapan cara daftar PSE Kominfo :
Bisa melakukan pendaftaran PSE dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini bisa dilakukan kapan dan di mana saja secara online dan tanpa perlu mengeluarkan biaya sedikitpun. Harus memasukkan email, password, dan link untuk validasi.
Setelah berhasil melakukan validasi bisa login dan melengkapi beberapa syarat sebagai berikut :
Formulir pendaftaran yang telah terisi lengkap akan diverifikasi oleh tim dari Kominfo. Jika proses verifikasi ini rampung, kamu bisa melanjutkan proses pendaftaran. Namun jika masih ada dokumen yang belum lengkap akan diminta untuk melengkapinya.
Setelah pendaftaran berhasil akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan pendaftaran PSE. Selain itu juga akan mendapatkan Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui penyedia layanan yang sudah atau belum mendaftar PSE Kominfo.
Pengertian Jaringan Komputer dan Topologi Jaringan Artikel ini akan menjelaskan apa itu jaringan komputer dan…
Jika Anda berkecimpung dalam dunia digital marketing, Anda mungkin sudah familiar dengan Google Analytics. Marketer…
Memahami Apa Itu Deface Website Sangat berbahaya jika tidak segera diperbaiki, karena dampak jangka panjang…
Perbedaan Windows dan Linux di Cloud VPS Salah satu kebingungan umum yang muncul setelah membeli…
Forum telah menjadi bagian penting dari “peradaban” dunia maya. Anda dapat berargumen bahwa forum adalah…
Beberapa Web Proxy Gratis yang Wajib Dicoba Saat ini siapapun bisa mengakses internet dari mana…