(0275) 2974 127
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.
Dengan EFIN wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.
Sementara itu, berdasarkan penggunanya EFIN dibagi menjadi dua jenis yaitu, EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi, berikut perbedaannya :
EFIN pajak pribadi adalah EFIN yang dibuat atau dikhususkan untuk pajak pribadi atau pajak perseorangan. EFIN yang satu ini dibutuhkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan elektronik atau SPT elektronik yang bisa dilakukan secara online. Namun untuk bisa menyampaikan SPT tahunan pribadi dengan jalan online, seorang wajib pajak harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah diaktivasi baru seorang wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahunan secara online.
Untuk membuat e_FIN harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Sebelum datang ke KPP bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).
Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini :
Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengaktifkan EFIN, wajib pajak bisa membuka halaman website Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.co.id/resendlink dan selanjutnya akan mendapatkan email konfirmasi. Email ini berisi sandi sementara yang nantinya bisa diubah oleh wajib pajak.
EFIN bisa didaftarkan secara kolektif oleh karyawan-karyawan yang bekerja disebuah perusahaan. Namun dengan syarat sebagai berikut :
EFIN ini diperuntukkan untuk wajib pajak yang merupakan badan usaha atau perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dengan EFIN yang telah dibahas sebelumnya yaitu EFIN pribadi. Apabila merupakan seorang pemilih perusahaan atau badan usaha, selain EFIN pajak badan juga harus memiliki nomor EFIN pribadi untuk melakukan efiling setiap tahunnya. Dan untuk cara mendapatkan EFIN pajak badan cukup mudah, tidak berbeda jauh dengan EFIN sebelumnya.
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut ini :
Kini permohonan e-FIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.
Untuk mendapatkan EFIN, seorang wajib pajak harus melengkapi persyaratan berikut ini sebelum mendapatkan nomor EFIN nya :
Untuk perusahaan yang merupakan kantor cabang maka kelengkapannya ditambahkan :
Untuk mengaktifkan EFIN pajak badan, seorang wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut ini :
Jika sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN pajak maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan, yaitu :
3 Skill Business Intelligence Yang Harus di Ketahui Menjadi seorang Business Intelligence tidak semudah yang…
Cara Menggunakan Google Webmaster Tools Google menyediakan alat untuk mempermudah pengindeksan situs web Anda yang…
Fungsi dan Pengertian RAM Pada Web Hosting Banyaknya pengusaha dan masyarakat yang beralih ke platform…
Perbedaan Website Statis dan Website Dinamis Untuk memahami website statis dan website dinamis ini tidak…
Seiring berkembangnya teknologi digital dan tumbuhnya e-commerce di Indonesia, banyak bermunculan aplikasi-aplikasi baru. Platform e-commerce…
Pahami Cara Membuat Website E-commerce Pada artikel ini Anda akan mendapatkan penjelasan tentang apa itu…