HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
Blog

Cara Bayar Pajak dan Cara Mendapatkan Efin

Pengertian EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.

EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.

Dengan EFIN wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Sementara itu, berdasarkan penggunanya EFIN dibagi menjadi dua jenis yaitu, EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi, berikut perbedaannya :

1. EFIN Pajak Pribadi

EFIN pajak pribadi adalah EFIN yang dibuat atau dikhususkan untuk pajak pribadi atau pajak perseorangan. EFIN yang satu ini dibutuhkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan elektronik atau SPT elektronik yang bisa dilakukan secara online. Namun untuk bisa menyampaikan SPT tahunan pribadi dengan jalan online, seorang wajib pajak harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah diaktivasi baru seorang wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahunan secara online.

Cara Mendapatkan EFIN pajak pribadi

Untuk membuat e_FIN harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

  • Download Formulir Aktivasi EFIN

Sebelum datang ke KPP bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).

  • Ajukan Formulir & Dokumen yang dibutuhkan ke KPP

Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini :

    • Formulir aktivasi e-FIN yang sudah diisi.
    • Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi.
    • Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
    • NPWP asli dan fotokopi.
    • Datang ke kantor pajak untuk aktivasi.
    • Menunggu proses EFIN.

Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara Aktivasi EFIN

Untuk mengaktifkan EFIN, wajib pajak bisa membuka halaman website Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.co.id/resendlink dan selanjutnya akan mendapatkan email konfirmasi. Email ini berisi sandi sementara yang nantinya bisa diubah oleh wajib pajak.

Mendaftarkan EFIN Secara Kolektif

EFIN bisa didaftarkan secara kolektif oleh karyawan-karyawan yang bekerja disebuah perusahaan. Namun dengan syarat sebagai berikut :

  1. Jumlah karyawan yang mengajukan minimum 20 orang.
  2. Nama-nama karyawan tersebut tercantum SPT PPh Pasal 21.
  3. Perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN kolektif harus menyediakan tempat sekaligus peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi.
  4. Karyawan yang bersangkutan harus hadir ketika pengaktifan EFIN.

2. EFIN Pajak Badan

Cara Mendapatkan EFIN

EFIN ini diperuntukkan untuk wajib pajak yang merupakan badan usaha atau perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dengan EFIN yang telah dibahas sebelumnya yaitu EFIN pribadi. Apabila merupakan seorang pemilih perusahaan atau badan usaha, selain EFIN pajak badan juga harus memiliki nomor EFIN pribadi untuk melakukan efiling setiap tahunnya. Dan untuk cara mendapatkan EFIN pajak badan cukup mudah, tidak berbeda jauh dengan EFIN sebelumnya.

Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Isi formulir EFIN, tetapi kosongkan bagian kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisikannya.
  2. Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut, berikut dokumen pendukung ke KPP terdekat.

Kini permohonan e-FIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.

Syarat Mendapatkan Nomor EFIN

Untuk mendapatkan EFIN, seorang wajib pajak harus melengkapi persyaratan berikut ini sebelum mendapatkan nomor EFIN nya :

  1. Fotokopi NPWP atau bisa dengan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan.
  2. Fotokopi NPWP atau bisa dengan Surat Keterangan Terdaftar pengurus.
  3. Fotokopi identitas pengurus (KTP atau KITAS/KITAP untuk WNA).
  4. Surat kuasa penunjukan untuk pengurus yang mewakili.

Untuk perusahaan yang merupakan kantor cabang maka kelengkapannya ditambahkan :

  1. Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.
  2. Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang (KTP KITAS/KITAP untuk WNA).
  3. Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang.
  4. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  5. Surat kuasa atau penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

Cara Mengaktifkan EFIN

Untuk mengaktifkan EFIN pajak badan, seorang wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Mengaktifkan EFIN, setelah menerima EFIN bisa langsung mengaktifkan melalui website resmi Direktorak Jenderal Pajak.
  2. Mendaftarkan EFIN, untuk tahapan ini selain melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak juga bisa melalui ASP atau Application Service Provider yang telah banyak tersedia.

Solusi Praktis Ketika Lupa EFIN Pajak

Jika sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN pajak maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan, yaitu :

  1. Datang ke KPP. Solusi pertama bisa mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat melakukan pendaftaran.
  2. Bertanya melalui Chat Pajak. Kedua bisa juga menggunakan fitur Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.
  3. Bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak. Bila memiliki akun twitter, manfaatkan jalur customer service DJP yang ada di media sosial Twitter satu ini.
  4. Telp Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
  5. Cari lagi berkas-berkas perpajakan mungkin lembar e-FIN terselip.
  6. Periksa lagi inbox email dengan mencari kata kunci “e-FIN”.
  7. Opsi terakhir bisa datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.
5/5 - (2 votes)
Risa Y

Recent Posts

Ketrampilan Yang Harus Dikuasai Oleh Business Intelligence Profesionall

3 Skill Business Intelligence Yang Harus di Ketahui Menjadi seorang Business Intelligence tidak semudah yang…

2 days ago

Google Webmaster Tools : Pengertian, Cara Menggunakan, Fitur-Fiturnya

Cara Menggunakan Google Webmaster Tools Google menyediakan alat untuk mempermudah pengindeksan situs web Anda yang…

2 days ago

PENJELASAN RAM PADA KOMPUTER DAN RAM DI HOSTING

Fungsi dan Pengertian RAM Pada Web Hosting Banyaknya pengusaha dan masyarakat yang beralih ke platform…

3 days ago

MANFAAT WEBSITE STATIS DAN WEBSITE DINAMIS YANG BERGUNA UNTUK BISNIS

Perbedaan Website Statis dan Website Dinamis Untuk memahami website statis dan website dinamis ini tidak…

3 days ago

Magento: Software Penjualan Online Yang Tidak Kalah Keren

Seiring berkembangnya teknologi digital dan tumbuhnya e-commerce di Indonesia, banyak bermunculan aplikasi-aplikasi baru. Platform e-commerce…

3 days ago

PENGERTIAN DAN CARA MEMBUAT WEBSITE E-COMMERCE DENGAN MUDAH.

Pahami Cara Membuat Website E-commerce Pada artikel ini Anda akan mendapatkan penjelasan tentang apa itu…

3 days ago