(0275) 2974 127
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.
Dengan EFIN wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.
Sementara itu, berdasarkan penggunanya EFIN dibagi menjadi dua jenis yaitu, EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi, berikut perbedaannya :
EFIN pajak pribadi adalah EFIN yang dibuat atau dikhususkan untuk pajak pribadi atau pajak perseorangan. EFIN yang satu ini dibutuhkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan elektronik atau SPT elektronik yang bisa dilakukan secara online. Namun untuk bisa menyampaikan SPT tahunan pribadi dengan jalan online, seorang wajib pajak harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Setelah diaktivasi baru seorang wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahunan secara online.
Untuk membuat e_FIN harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Sebelum datang ke KPP bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).
Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini :
Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengaktifkan EFIN, wajib pajak bisa membuka halaman website Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.co.id/resendlink dan selanjutnya akan mendapatkan email konfirmasi. Email ini berisi sandi sementara yang nantinya bisa diubah oleh wajib pajak.
EFIN bisa didaftarkan secara kolektif oleh karyawan-karyawan yang bekerja disebuah perusahaan. Namun dengan syarat sebagai berikut :
EFIN ini diperuntukkan untuk wajib pajak yang merupakan badan usaha atau perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dengan EFIN yang telah dibahas sebelumnya yaitu EFIN pribadi. Apabila merupakan seorang pemilih perusahaan atau badan usaha, selain EFIN pajak badan juga harus memiliki nomor EFIN pribadi untuk melakukan efiling setiap tahunnya. Dan untuk cara mendapatkan EFIN pajak badan cukup mudah, tidak berbeda jauh dengan EFIN sebelumnya.
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut ini :
Kini permohonan e-FIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.
Untuk mendapatkan EFIN, seorang wajib pajak harus melengkapi persyaratan berikut ini sebelum mendapatkan nomor EFIN nya :
Untuk perusahaan yang merupakan kantor cabang maka kelengkapannya ditambahkan :
Untuk mengaktifkan EFIN pajak badan, seorang wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut ini :
Jika sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN pajak maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan, yaitu :
Menemukan topik blog yang menarik dan terkini mungkin tidak mudah, terutama bagi pemula yang belum…
Cara Memonetisasi Blog – Menulis blog pribadi bukan lagi sekedar hobi, kegiatan ini menawarkan peluang…
Membuat blog adalah salah satu cara terbaik untuk berbagi cerita dan kisah Anda sambil terhubung…
Pada artikel ini, kami merekomendasikan beberapa contoh desain web terbaik untuk menginspirasi Anda. Dari contoh…
LMS adalah singkatan dari Learning Management System dan merupakan suatu bentuk aplikasi perangkat lunak yang…
Situs web yang dirancang dengan baik dapat membantu menarik pengunjung, meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda, dan…