HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
Blog

Pengertian Dan Perbedaan Copyright, Trandemark Dan Hak Paten Produk

Definisi Copyright, Trandemark Dan Hak Patent

1. Copyright

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 1 butir 1, Copyright (dalam bahasa Indonesia disebut Hak cipta) merupakan hak eksekutif (khusus) bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya atau memberi izin atas karya tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyright ini biasa digunakan untuk melindungi barang yang telah dibuat oleh produsen dari penjiplak hingga masalah-masalah lainnya yang bisa melanda produk tersebut. Sebenarnya di dunia bisnis, copyright ini sangatlah digunakan, khususnya bagi bisnis yang menciptakan produk teknologi seperti software dan hardware, seperti Microsoft.

Pihak yang memiliki hak cipta atas suatu produk memiliki kewenangan untuk memberi perizinan serta pembatasan penggunaan hak karya tersebut untuk disebarkan atau digunakan oleh orang lain. Karena secara sederhana hak cipta dapat diartikan sebagai hak eksklusif untuk mengatur penggunaan suatu hasil karya yang sudah menjadi hak mereka.

Hak cipta bisa dimiliki baik oleh seseorang, organisasi, atau perusahaan. Hak cipta bisa meliputi ciptaan yang dapat dilihat, didengar, dan dirasakan baik yang telah dipublikasikan atau pun belum. Misalnya seperti gagasan/informasi, suara, gambar, video, karya seni (lagu, puisi, film, lukisan, patung, dsb), konten youtube, serta berbagai karya ciptaan lainnya.

Dalam regulasi internasional, hak cipta dilambangkan dengan simbol “©”.  Pada umumnya, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Berdasarkan UU 19/2002 bab III dan pasal 50,  jangka waktunya adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (untuk karya siaran 20 tahun, dan untuk hak moral serta hak cipta negara berlaku selamanya).

Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, pemegang hak cipta dapat melakukan tuntutan hukum kepada pihak yang melanggar. Tuntutan tersebut bisa berbentuk hukum perdata maupun hukum pidana, tergantung pada konteks masing-masing pelanggarannya.

Hak yang mencakup hak cipta, yaitu :

1. Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :

    • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik).
    • Mengimpor dan mengekspor ciptaan.
    • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
    • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
    • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait” dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 28/2014 bab III).

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewaris atau perjanjian tertulis (UU 28/2014 pasal 16). Pemilik hak cipta dapat mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusif dengan lisensi sesuai dengan persyaratan tertentu (UU 28/2014 bab XI).

2. Hak ekonomi dan hak moral

Hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bem). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), “hak pengarang” (droit d’aueteur, author right) terbagi menjadi “hak ekonomi” dan “hak moral” (Hutagalung, 2012).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

2. Trandemark

Trademark disebut juga merk dagangan yaitu nama/simbol yang diasosiasikan dengan produk berupa barang/jasa yang bisa memunculkan penilaian/asosiasi dari konsumen terhadap merek tertentu.

Sebuah merek dagang dapat berupa nama, kata, frasa, logo, gambar, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di Indonesia, trademark diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu berlakunya merek dagang biasanya antara 7 sampai 20 tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang.

Trademark ditandai dengan simbol “TM” pada akhir merk produk. Fungsi dari Trademark pada sebuah produk adalah sebagai tanda identitas sekaligus pembeda produk yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha, terhadap produk dari orang lain. Adanya merk bagi konsumen juga sangat membantu dalam memilih sebuah produk.

Contoh :

  • RIM dengan trademark BBM
  • Oakley dengan logo O nya
  • Kentucky Fried Chicken dengan logo dan singkatan KFC nya

Syarat permohonan pendaftaran merk (Trademark)

Diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merk

“Hak Atas Merk adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merk tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya”.

Fungsi pendaftaran merk :

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftarannya oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merk.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya    dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.

Merk tidak dapat didaftar apabila merk tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :

  • Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
  • Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum.
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Hak Patent

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atas penemuan  (biasa disebut inventor) di dalam bidang teknologi. Dari pengertian diatas, maka hak paten hanya mencakup ruang lingkup penemuan di bidang teknologi saja.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyebutkan bahwa hak eksklusif berlaku selama pihak pencetus ide melakukan riset dan penyempurnaan produk, atau juga dapat diberikan kepada pihak lain berdasarkan persetujuan pihak yang menemukan.

Hak paten bisa diterapkan untuk sebuah proses, mesin, atau barang yang sedang di produksi/digunakan. Barang tersebut bisa berupa ide, software, teknik, maupun mesin yang tidak bersifat universal (seperti operasi pertambahan, pengurangan, perkalian, dsb kecuali dibuatkan aplikasinya dalam bentuk software).

Hak paten mendorong sebuah konsep yang dimiliki oleh seorang inventor (penemu ide) untuk mengembangkan dan mewujudkan pengetahuan yang dimilikinya dengan tujuan kelak bisa memberikan manfaat dan kemajuan pada masyarakat. Karena tujuan tersebut, hak paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan inovasi (pengembangan), sehingga tidak menyebabkan monopoli untuk memperkaya diri.

Hak paten hanya bersifat teritorial artinya hak paten hanya berlaku dan mengikat pada suatu lokasi tertentu saja. Apabila seseorang ingin mematenkan penemuannya di berbagai negara, maka dia harus mengajukan aplikasi paten di setiap negara tersebut.

Pemegang Hak paten berhak untuk membuat, menjual/menyewakan baik didalam maupun luar negeri, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Untuk menjaga agar paten tidak dibajak oleh orang lain, hak paten harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Jangka waktu hak paten adalah selama 20 tahun sejak tanggal paten pertama kali, dan dapat diperpanjang setelahnya. Namun, untuk hak paten yang sederhana hanya berjangka waktu 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Contoh :

  • J Habibie dengan Auronautika.
  • Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo.
  • Alat Pemindai (ECVT) oleh Warsito.
  • Pengembangan Bahan Bakar dari Membran Sel.
  • Teknik Sosrobahu oleh Tjokorda Raka Sukawati.
  • Kontainer Limbah Nuklir oleh Dr. Ir. Yudi Utomo Imardjoko.
  • Slide to Unlock dari Apple.
  • OS Harmony oleh Huawei.
  • Mikrofon di Tenggorokan oleh Google.
  • Destination Biased dari Apple.

Persyaratan Agar Bisa Mendapat Hak Paten

Agar hasil temuan bisa didaftarkan dan mendapat perlindungan hak paten, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi :

  • Invensi (hasil penemuan) harus baru.
  • Invensi mengandung sifat inventif.
  • Invensi Dapat Diterapkan Dalam Industri Dengan Hasil Konsisten.

Jenis-Jenis Hak Paten

Hak paten berdasarkan jenisnya, dikategorikan menjadi 2 :
  1. Paten biasa, paten seperti pada umumnya, mencakup proses, alat/ mesin, produk.
  2. Paten sederhana, paten terhadap invensi yang sifatnya praktis. Baik praktis dari segi bentuk konstruksi, konfigurasi dan material yang digunakan. Paten ini hanya mencakup alat atau produk. Contohnya seperti teknologi sederhana tepat guna.

Perbedaan Copyright, Trademark, dan Hak Paten

Dari pengertian diatas, bisa dilihat perbedaan antara copyright, trademark, dan hak paten sebagai berikut :

Variabel

Copyright

Trademark

Hak Paten

Simbol

©

TM

Objek

Berbagai hal yang dapat dilihat, didengar, dan dirasakan baik yang telah dipublikasikan ataupun belum.

Produk berupa barang/jasa yang dikomersialisasikan.

Penemuan di bidang teknologi.

Sifat hak eksklusif

Berlaku secara global.

Berlaku secara global.

Bersifat teritorial.

Fungsi

Mengatur perizinan/pembatasan penyalinan karya.

Ciri dan identitas sebuah merek produk.

Pegangan agar karya ciptaan tidak diakui atau dirubah oleh orang lain.

Jangka waktu

Sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan

(kecuali karya siaran 20 tahun, dan untuk hak moral serta hak cipta negara berlaku selamanya).

7-20 tahun dan bisa juga diperpanjang.

20 tahun sejak tanggal paten pertama kali

(10 tahun untuk hak paten yang sederhana).

 

Semoga bermanfaat.

5/5 - (2 votes)
Risa Y

Recent Posts

5+ Blog Pendidikan Untuk Media Belajar Siswa

Keberadaan blog saat ini sangat bermanfaat dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Blog sendiri adalah sebuah…

22 hours ago

Programmer Bisa Kenali Github Lebih Dalam!

Pengertian Github Github adalah platform pengembangan software online yang digunakan untuk menyimpan, melacak, dan berkolaborasi…

2 days ago

Kamu Harus Tahu! Begini Cara Cek Pemilik Domain

Tentu saja, jika kamu ingin membuat website, kamu harus mendaftarkan nama domain terlebih dahulu. Namun,…

3 days ago

Penasaran Apa Saja Perangkat pada Komputer? Simak Di Sini ya

Seperti yang Anda ketahui, komputer tidak dapat bekerja tanpa tiga komponen utamanya yaitu hardware, software,…

3 days ago

Kenali Apa itu Pop Up, Fungsi hingga Cara Membuatnya

Kamu mungkin pernah mendengar istilah "Pop Up"  dalam beberapa penjelasan artikel. Lalu, apa si Pop…

5 days ago

Begini Cara Setting SSL di Cloudflare!

Setting SSL Cloudflare – Saat ini, HTTPS adalah salah satu upaya yang dilakukan banyak pemilik…

5 days ago