Risa Y2020-10-17T02:35:28+00:00Definisi Copyright, Trandemark Dan Hak Patent
1. Copyright
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 1 butir 1, Copyright (dalam bahasa Indonesia disebut Hak cipta) merupakan hak eksekutif (khusus) bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaannya atau memberi izin atas karya tersebut dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright...