(0275) 2974 127
Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan DJP. Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP.
Sama seperti faktur pajak kertas, aplikasi e-Faktur harus dibuat pada saat :
Perbedaan antara faktur pajak kertas dan aplikasi e-Faktur terdapat pada kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya saat membuat faktur pajak. Berikut 8 keunggulan aplikasi e-Faktur :
Manfaat apa saja yang dapat dirasakan bagi pengusaha kena pajak dan bagi direktoran jendral pajak.
Bagi yang masih bertanya-tanya mengapa aplikasi ini diwajibkan oleh pemerintah untuk digunakan bagi seluruh Wajib Pajak, maka perlu mengetahui kelebihan-kelebihan e-Faktur berikut ini :
Kelebihan aplikasi e-Faktur yang pertama sebagai penjual adalah :
Kelebihan aplikasi e-Faktur berikutnya sebagai pembeli adalah :
Kelebihan aplikasi e-Faktur bagi DJP adalah :
Itulah penjelasan tentang kelebihan aplikasi e-Faktur ketimbang pembuatan Faktur Pajak manual.
Sebelum dapat mengunduh aplikasi e-Faktur diwajibkan untuk menyiapkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk keperluan administrasi. Perlu melengkapi beberapa berkas ke KPP terdekat untuk kemudian mendapatkan nomor e-FIN yang kemudian dapat digunakan dalam melakukan registrasi.
Pastikan mengecek seluruh berkas yang dibutuhkan agar memudahkan dalam mengurus.
Setelah melakukan pemberkasan secara lengkap, jangan lupa untuk melakukan registrasi secara online terlebih dahulu. Caranya, dengan melakukan akses pada web e-Nofa agar dapat selanjutnya melakukan pelaporan e-Faktur dan download aplikasi e-Faktur.
Setelah masalah administrasi diselesaikan, perlu mengetahui bahwa aplikasi e-Faktur hanya dapat diunduh dan diakses pada komputer yang compatible yaitu harus memastikan software dan hardware aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi aplikasi e-Faktur.
Setelah memastikan bahwa komputer mampu mengakses aplikasi e-Faktur, hal yang paling penting disiapkan adalah data faktur. Dikarenakan dalam membuat laporan e-Faktur, aplikasi akan mengakses secara otomatis data-data yang dibutuhkan dalam pembuatan faktur.
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi PKP, antara lain :
1. Pengguna merupakan wajib pajak yang dikukuhkan dan telah memiliki Akun PKP
Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.
2. Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan DJP
Sertifikat elektronik ini nantinya digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti :
3. Memiliki komputer yang dapat menjalankan aplikasi e-Faktur
Perlu diingat, tidak semua komputer dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik Ditjen pajak. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki komputer dengan spesifikasi sebagai berikut :
Berikut cara update e-Faktur 3.2, yaitu :
Digital native adalah istilah yang sering dibahas di kalangan para profesional bisnis dan aktivis teknologi,…
Perkembangan zaman yang semakin pesat diiringi dengan pemanfaatan data untuk pengembangan bisnis. Tahukah Anda bahwa…
Karena adanya persaingan harga dalam layanan web hosting yang jelas antara satu layanan dengan yang…
Membangun suasana yang dapat dipercaya saat melakukan transaksi adalah aspek krusial dalam perdagangan daring. Oleh…
Saat Anda memutuskan untuk menggunakan hosting VPS, Anda mungkin akan dihadapkan pada berbagai pilihan yang…
Halo, Sobat Teko! Apakah Anda pernah merenungkan bagaimana komputer atau perangkatmu mampu menjalankan berbagai aplikasi…