HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
Blog

Pengertian, Kelebihan Dan Cara Update e-Faktur

Pengertian eFaktur

Aplikasi e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan DJP. Adanya aplikasi e-Faktur memudahkan PKP membuat faktur pajak dengan format seragam yang sudah ditentukan DJP.

Sama seperti faktur pajak kertas, aplikasi e-Faktur harus dibuat pada saat :

  • Saat penyerahan BKP.
  • Saat penyerahan JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP).
  • Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan).
  • Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Perbedaan antara faktur pajak kertas dan aplikasi e-Faktur terdapat pada kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya saat membuat faktur pajak. Berikut 8 keunggulan aplikasi e-Faktur :

  • Format sudah ditentukan oleh DJP.
  • Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code membuat transaksi lebih aman.
  • Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
  • PKP yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP.
  • Jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja.
  • Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan pesetujuan DJP.
  • Mata uang yang digunakan hanya rupiah.
  • Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.

Manfaat E-Faktur

Manfaat apa saja yang dapat dirasakan bagi pengusaha kena pajak dan bagi direktoran jendral pajak.

Bagi pengusaha kena pajak 

  • Kenyamanan Pengusaha :
    1. Tanda Tangan Elektronik.
    2. Tidak perlu print out.
    3. Menjadi satu dengan Pelaporan SPT.
  • Proteksi dari Penyalahgunaan Pihak Tidak Bertanggung Jawab :
    1. Approval DJP.
    2. Validasi FP diketahui oleh pihak pembeli.

Direktorat Jendral Pajak

  • Mempermudah Pengawasan :
    1. Validasi PK-PM.
    2. Data Lengkap FP.
  • Mempermudah Pelayanan
    1. Mempercepat Pemeriksaan.
    2. Mempercepat Pelaporan.
    3. Mempercepat pemberian nomor seri FB.

Kelebihan Aplikasi e-Faktur

Bagi yang masih bertanya-tanya mengapa aplikasi ini diwajibkan oleh pemerintah untuk digunakan bagi seluruh Wajib Pajak, maka perlu mengetahui kelebihan-kelebihan e-Faktur berikut ini :

1. Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi Penjual

Kelebihan aplikasi e-Faktur yang pertama sebagai penjual adalah :

  • Tidak perlu repot membubuhkan tanda tangan. Sebab sudah ada tanda tangan elektronik.
  • Dapat mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tanpa harus datang ke KPP sehingga hemat waktu.
  • Mengurangi penggunaan kertas.
  • Terhindar dari Faktur Pajak tidak lengkap karena semua data di e-Faktur langsung terverifikasi oleh DJP.

2. Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi Pembeli

Kelebihan aplikasi e-Faktur berikutnya sebagai pembeli adalah :

  • Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak tidak sah lantaran e-Faktur dilengkapi dengan keamanan berupa QR code yang dapat di verifikasi dengan cara dipindai atau scan.
  • Sehingga, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkan oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh penjual.

3. Kelebihan Aplikasi e-Faktur bagi DJP

Kelebihan aplikasi e-Faktur bagi DJP adalah :

  • DJP mendapatkan kendali penuh secara real time atas semua Faktur Pajak yang diunggah atau upload dan dilaporkan oleh para PKP.
  • Sehingga risiko penyalahgunaan Faktur Pajak oleh PKP yang nakal dapat diminimalisir.

Tips Kemudahan bagi Pengguna Awal Aplikasi e-Faktur

Itulah penjelasan tentang kelebihan aplikasi e-Faktur ketimbang pembuatan Faktur Pajak manual.

1. Menyiapkan Berkas Secara Lengkap

Sebelum dapat mengunduh aplikasi e-Faktur diwajibkan untuk menyiapkan beberapa berkas terlebih dahulu untuk keperluan administrasi. Perlu melengkapi beberapa berkas ke KPP terdekat untuk kemudian mendapatkan nomor e-FIN yang kemudian dapat digunakan dalam melakukan registrasi.

Pastikan mengecek seluruh berkas yang dibutuhkan agar memudahkan dalam mengurus.

2. Melakukan Registrasi

Setelah melakukan pemberkasan secara lengkap, jangan lupa untuk melakukan registrasi secara online terlebih dahulu. Caranya, dengan melakukan akses pada web e-Nofa agar dapat selanjutnya melakukan pelaporan e-Faktur dan download aplikasi e-Faktur.

3. Software dan Spesifikasi Komputer

Setelah masalah administrasi diselesaikan, perlu mengetahui bahwa aplikasi e-Faktur hanya dapat diunduh dan diakses pada komputer yang compatible yaitu harus memastikan software dan hardware aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi aplikasi e-Faktur.

4. Data

Setelah memastikan bahwa komputer mampu mengakses aplikasi e-Faktur, hal yang paling penting disiapkan adalah data faktur. Dikarenakan dalam membuat laporan e-Faktur, aplikasi akan mengakses secara otomatis data-data yang dibutuhkan dalam pembuatan faktur.

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi PKP, antara lain :

1. Pengguna merupakan wajib pajak yang dikukuhkan dan telah memiliki Akun PKP

Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.

2. Memiliki sertifikat elektronik yang diberikan DJP  

Sertifikat elektronik ini nantinya digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti :

  • Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa.
  • Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan atau disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.

3. Memiliki komputer yang dapat menjalankan aplikasi e-Faktur

Perlu diingat, tidak semua komputer dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik Ditjen pajak. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki komputer dengan spesifikasi sebagai berikut :

  • Processor Dual Core.
  • RAM 3GB.
  • Kapasitas hard disk 50 GB.
  • VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768.
  • Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
  • Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

Cara Update e-Faktur 3.2 Versi Terbaru

Berikut cara update e-Faktur 3.2, yaitu :

  1. Backup aplikasi e-Faktur versi lama ke folder lain lebih dahulu.
  2. Jika sudah di-backup, download aplikasi e-Faktur berdasarkan OS komputer yang digunakan melalui link di atas.
  3. Ekstra file e-Faktur.zip barusan menjadi .exe agar bisa masuk ke perangkat.
  4. Jika sudah muncul folder e-Faktur di komputer, maka bisa masuk ke folder e-Faktur lama dan salin folder database e-Faktur 3.0 atau 3.1.
  5. Tempel database yang tadi disalin di folder e-Faktur 3.2 terbaru.
  6. Jalankan aplikasi e-Faktur tadi di perangkat >> klik “Izinkan” saat muncul informasi perizinan.
  7. Selesai.
5/5 - (2 votes)
Risa Y

Recent Posts

Ketahui Tips Dan Trik Ini Agar Desain Web Milikmu Lebih Menarik

Situs web yang dirancang dengan baik dapat membantu menarik pengunjung, meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda, dan…

17 hours ago

Solusi Untuk Anda Yang Bosan Belajar Online

Instansi pendidikan termasuk pihak yang paling terkena dampak pandemi virus covid-19 pada tahun 2020 lalu.…

2 days ago

Inilah Rekomendasi Website Untuk Guest Posting Yang Efektif

Di bawah ini adalah rekomendasi berbagai situs niche yang menerima guest blogging. Blog Travel dan…

3 days ago

Ingin Websitemu Berada Di Halaman Pertama Google? Perhatikan Tips Ini

Hallo Sobat Teko! Sebagai anak kids jaman now, sekarang pasti sudah tidak asing lagi dengan…

4 days ago

Anda Pengguna WordPress? Lihat Rekomendasi Plugin SEO Terbaik Berikut!

Halo Sobat Teko! Apakah Anda menggunakan WordPress untuk membuat website Anda? Jika iya, selamat para…

4 days ago

Perhatikan 7 Kesalahan Yang Perlu Dihindari Dalam Penerapan SEO

SEO atau Search Engine Optimization, seperti namanya adalah kegiatan mengoptimalkan traffic website. Saat lalu lintas…

5 days ago