(0275) 2974 127
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan bagi negara yang diperoleh dari objek pajak yang telah disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku. Terdapat berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda-beda tergantung pada objek dan subjek yang dikenakan pajak. Pajak penghasilan 26, atau PPh 26, merupakan ketentuan perpajakan di Indonesia yang khusus mengatur subjek pajak asing. Berdasarkan pasal 26 PPh, tarif umum yang dikenakan adalah 20% dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu jika Wajib Pajak terlibat dalam Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Meskipun demikian, ada juga pengecualian untuk PPh yang berlaku pada pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, di mana tarif ini tidak diterapkan untuk perusahaan yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara ini. Belakangan ini, banyak berita mengenai perusahaan mesin pencari terkemuka di dunia yang enggan untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, kedua raksasa ini menjelaskan bahwa jenis usaha mereka bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak memiliki kantor pusat di Indonesia. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat tentang bagaimana perusahaan sebesar itu bisa terlepas dari tanggung jawab membayar pajak. Untuk memahami lebih dalam tentang PPH Pasal 26, simak penjelasan di bawah ini.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 tahun 2008, PPH Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang diterapkan pada pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia, tidak termasuk Badan Usaha Tetap (BUT). Arti Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah jenis usaha yang melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia dan luar negeri. Semua perusahaan yang ada di Indonesia yang telah melakukan pembayaran (seperti gaji, bunga, royalti, dividen, dan lain-lain) kepada Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk memotong atau membayar PPh Pasal 26 atas transaksi yang dilakukan. Kebijakan ini diatur dalam PPh Pasal 26 mengenai kewajiban pajak yang terhubung dengan Wajib Pajak Luar Negeri. Kriteria yang menentukan apakah seorang individu atau perusahaan tergolong sebagai Wajib Pajak Luar Negeri adalah:
Pengertian wajib pajak merupakan individu atau badan yang diharuskan membayar pajak kepada pemerintah sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 disebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikategorikan menjadi dua macam.Kategori pertama, seorang individu yang mengoperasikan perusahaannya dalam Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Kantor pusat dari perusahaan tersebut tidak berada di Indonesia. Serta masa tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun. Sedangkan, kategori kedua adalah seorang individu yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Umumnya, pada kategori ini adalah para karyawan ekspatriat yang bekerja di Indonesia.Untuk masa tinggalnya juga kurang dari 183 hari dalam satu tahun. Wajib Pajak Luar Negeri wajib dikenakan PPh 26 atas transaksi pembayaran gaji, bunga, deviden, dsb.
Pemotongan untuk pajak tersebut yang dilakukan oleh badan usaha yang bekerjasama ataupun menggunakan jasanya. Kemudian, perusahaan yang sudah memotong pajak penghasilan tersebut akan menyerahkan uang dari pajak tersebut ke Dirjen Pajak.
Secara umum, tarif untuk PPh Pasal 26 adalah 20%. Namun, apabila mengikuti perjanjian pajak atau Tax Treaty, tarif ini dapat mengalami perubahan. Tarif 20% dikenakan pada total bruto dari pendapatan yang diterima dari :
Di samping pajak atas pendapatan, Wajib Pajak Luar Negeri yang dikenakan PPh Pasal 26 juga menerapkan kebijakan tarif pajak dari laba bersih. Sebesar 20% dari laba bersih dikenakan kepada pemilik penghasilan dari :
Ketentuan untuk tarif 20% harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPH Pasal 26 ini dengan benar maka Anda memerlukan contoh agar dapat menganalisisnya. Dengan melihat contoh perhitungannya Anda dapat dengan mudah untuk mempraktekkannya secara langsung. Berikut ini contoh dari perhitungan PPH Pasal 26 :
Setelah memahami ketentuan terkait PPH Pasal 26 yang telah disebutkan, proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dengan bantuan aplikasi online (app.online-pajak.com/login). Anda memiliki kebebasan untuk membuat dan mengirim laporan pajak dari lokasi dan waktu manapun. Cukup dengan memasukan detail faktur e-Faktur, laporan PPN, dan pelaporan PPh Anda dapat diselesaikan dan langsung diajukan menggunakan fitur e-Filing.
Kemajuan zaman yang terus berkembang tampaknya tidak memiliki batasan telah mengakibatkan pertumbuhan bisnis di berbagai negara. Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pajak dalam PPh Pasal 26 untuk memastikan bahwa setiap transaksi bisnis yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri dapat memberikan sumbangan terhadap pendapatan negara. Tentu saja, pendapatan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara.
Teknologi berbasis awan telah meresap ke dalam berbagai aspek kehidupan kita dalam beberapa tahun terakhir.…
Teknologi semakin pesat berkembang dan memberikan dampak positif di berbagai sektor kehidupan. Di antara kemajuan…
Dalam berbagai tindakan ekonomi sampai pemerintahan, tentu diperlukan barang untuk melaksanakan kegiatan tersebut agar bisa…
Untuk mengelola sebuah bisnis agar berhasil, diperlukan kemampuan, pengalaman, dan kestabilan dalam berbisnis. Penting juga…
Anda mungkin sudah mengenal Google sebagai mesin pencari (search engine) yang sering Anda gunakan. Namun,…
Apakah Anda pernah menelepon ke luar negeri? Meskipun kebutuhan untuk melakukan panggilan ini terbilang langka,…