(0275) 2974 127
SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha. Pemerintah sebagai regulator menemui beberapa kendala yang disebabkan karena banyak usaha atau bisnis yang tidak memperdulikan standar produksi atau justru tidak membayar pajak. SIUP merupakan salah satu solusi bagi pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Semakin banyaknya usaha atau bisnis yang didirikan masyarakat bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Masyarakat merasa terbantu dengan hadirnya pedagang kecil yang banyak bermunculan. Pemerintah bisa mengawasi para pedagang yang ada di wilayahnya agar tidak asal-asalan dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis. Di sisi lain pedagang akan memiliki keuntungan karena usaha atau bisnis memiliki ijin resmi.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat yang berfungsi sebagai izin untuk membuka usaha dagang. Surat atau dokumen yang wajib dimiliki bagi yang ingin membuka usaha atau bisnis perdagangan agar usaha atau bisnis memperoleh dokumen legal.
SIUP tidak hanya wajib dimiliki oleh pengusaha besar saja melainkan seluruh pedagang baik itu pedagang kecil, menengah atau besar wajib memiliki. Begitu juga dengan badan usaha kelompok seperti Usaha Dagang (UD), PT, CV, Koperasi, BUMN, Firma dll. Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha adalah ilegal.
SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Berikut ini adalah beberapa manfaat memiliki SIUP, yaitu :
Memiliki SIUP yang dirilis oleh pemerintah, maka usaha atau bisnis yang dibangun memiliki legalitas resmi alias diakui. Maka usaha tidak lagi berstatus ilegal atau liar sehingga usaha mempunyai perlindungan hukum. Tidak akan ada pihak yang bisa sembarangan membubarkan atau menertibkan usaha seperti misalnya Satpol PP.
Dalam memiliki SIUP pada usaha adalah sebagai syarat memperoleh suntikan modal. Jika mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, maka pihak bank akan memberikan syarat berupa SIUP untuk dipenuhi.
Tidak hanya untuk mendapat modal, SIUP juga menjadi syarat bila mengikuti lelang barang.
Sebagai usaha dagang yang besar tentunya ingin bila produk bisa menjangkau pasar lebih luas lagi dan tidak menutup kemungkinan pasar luar negeri.
Oleh karena itu, membutuhkan kegiatan ekspor-impor dalam perdagangan internasional. SIUP bisa menjadi alat untuk usaha agar bisa diekspor ke luar negeri.
Memiliki SIUP artinya usaha atau bisnis sudah diakui oleh pemerintah dan tidak ilegal. Maka dari itu bisa memperoleh kepercayaan langsung dari konsumen. Konsumen akan percaya bahwa usaha memiliki kredibilitas sehingga tidak khawatir membeli produk. SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat ikut pameran dalam acara-acara yang diadakan pemerintah.
SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Di bawah ini adalah beberapa jenis SIUP, yaitu :
Bagi pebisnis yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.
SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.
SIUP menengah adalah jenis SIUP yang termasuk dalam pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha antara Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 milyar. Punya kewajiban mengurus SIUP Menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.
SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar. Punya kewajiban mengurus SIUP Besar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.
Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang terlarang dijalankan dengan menggunakan SIUP, yaitu :
Peraturan juga menyebut larangan buat pedagang besar (wholesaler) yang memiliki surat izin usaha perdagangan. Bunyi aturan tersebut melarang pedagang besar (wholesaler) melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer (retailer) atau pun pedagang informal.
Masa berlaku SIUP untuk perusahaan besar adalah 5 tahun. Selama usaha masih aktif dijalankan, maka pengusaha wajib untuk memperbaharuinya. Untuk pembuatan SIUP, pengusaha tidak dipungut biaya apapun. Untuk SIUP koperasi, syarat pembuatannya agak berbeda, namun untuk syarat pembuatannya secara umum adalah sebagai berikut :
Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat.
Dalam dunia bisnis pasti sering mendengar istilah B2B, B2C, dan C2C. Namun tahukah Anda kalau…
Apakah Anda menggunakan kartu ATM atau kartu debit? Suka bertransaksi secara cashless? Sepertinya Anda perlu…
Design website toko online tidak hanya soal estetika, tapi juga UX yang bagus secara keseluruhan.…
Sebelum memulai karir Anda sebagai desainer UX, Anda harus membuat portofolio yang mencakup semua pengalaman…
Keep-Alive memungkinkan browser pengunjung Anda mendownload semua konten (JavaScript, CSS, gambar, video, dll) melalui koneksi…
Job description seorang web developer adalah membuat situs web menggunakan berbagai bahasa pemrograman. Tanggung jawab…