SIUP : Pengertian, Manfaat Dan Jenis
SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha. Pemerintah sebagai regulator menemui beberapa kendala yang disebabkan karena banyak usaha atau bisnis yang tidak memperdulikan standar produksi atau justru tidak membayar pajak. SIUP merupakan salah satu solusi bagi pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Semakin banyaknya usaha atau bisnis yang didirikan masyarakat bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Masyarakat merasa terbantu dengan hadirnya pedagang kecil yang banyak bermunculan. Pemerintah bisa mengawasi para pedagang yang ada di wilayahnya agar tidak asal-asalan dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis. Di sisi lain pedagang akan memiliki keuntungan karena usaha atau bisnis memiliki ijin resmi.
Apa Itu SIUP?
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat yang berfungsi sebagai izin untuk membuka usaha dagang. Surat atau dokumen yang wajib dimiliki bagi yang ingin membuka usaha atau bisnis perdagangan agar usaha atau bisnis memperoleh dokumen legal.
SIUP tidak hanya wajib dimiliki oleh pengusaha besar saja melainkan seluruh pedagang baik itu pedagang kecil, menengah atau besar wajib memiliki. Begitu juga dengan badan usaha kelompok seperti Usaha Dagang (UD), PT, CV, Koperasi, BUMN, Firma dll. Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha adalah ilegal.
Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang
SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Manfaat Memiliki SIUP
Berikut ini adalah beberapa manfaat memiliki SIUP, yaitu :
1. Legalitas Usaha Perdagangan
Memiliki SIUP yang dirilis oleh pemerintah, maka usaha atau bisnis yang dibangun memiliki legalitas resmi alias diakui. Maka usaha tidak lagi berstatus ilegal atau liar sehingga usaha mempunyai perlindungan hukum. Tidak akan ada pihak yang bisa sembarangan membubarkan atau menertibkan usaha seperti misalnya Satpol PP.
2. Syarat Memperoleh Modal
Dalam memiliki SIUP pada usaha adalah sebagai syarat memperoleh suntikan modal. Jika mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, maka pihak bank akan memberikan syarat berupa SIUP untuk dipenuhi.
Tidak hanya untuk mendapat modal, SIUP juga menjadi syarat bila mengikuti lelang barang.
3. Mendukung Perdagangan Internasional
Sebagai usaha dagang yang besar tentunya ingin bila produk bisa menjangkau pasar lebih luas lagi dan tidak menutup kemungkinan pasar luar negeri.
Oleh karena itu, membutuhkan kegiatan ekspor-impor dalam perdagangan internasional. SIUP bisa menjadi alat untuk usaha agar bisa diekspor ke luar negeri.
4. Mendapat Kepercayaan dari Konsumen
Memiliki SIUP artinya usaha atau bisnis sudah diakui oleh pemerintah dan tidak ilegal. Maka dari itu bisa memperoleh kepercayaan langsung dari konsumen. Konsumen akan percaya bahwa usaha memiliki kredibilitas sehingga tidak khawatir membeli produk. SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat ikut pameran dalam acara-acara yang diadakan pemerintah.
Jenis-jenis SIUP
SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Di bawah ini adalah beberapa jenis SIUP, yaitu :
1. SIUP Mikro
Bagi pebisnis yang memiliki usaha berskala sangat kecil atau mikro, dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.
2. SIUP Kecil
SIUP Kecil ditujukan bagi pengusaha yang memiliki modal usaha serta kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah serta bangunan usaha.
3. SIUP Menengah
SIUP menengah adalah jenis SIUP yang termasuk dalam pengusaha berskala besar dengan modal dan kekayaan usaha antara Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 milyar. Punya kewajiban mengurus SIUP Menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.
4. SIUP Besar
SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar. Punya kewajiban mengurus SIUP Besar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.
Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan SIUP
Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang terlarang dijalankan dengan menggunakan SIUP, yaitu :
- Kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam surat izin usaha perdagangan.
- Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
- Kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multilevel marketing)
- Kegiatan perdagangan jasa survei.
- Kegiatan perdagangan berjangka komoditi.
Peraturan juga menyebut larangan buat pedagang besar (wholesaler) yang memiliki surat izin usaha perdagangan. Bunyi aturan tersebut melarang pedagang besar (wholesaler) melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer (retailer) atau pun pedagang informal.
Syarat Pembuatan SIUP
Masa berlaku SIUP untuk perusahaan besar adalah 5 tahun. Selama usaha masih aktif dijalankan, maka pengusaha wajib untuk memperbaharuinya. Untuk pembuatan SIUP, pengusaha tidak dipungut biaya apapun. Untuk SIUP koperasi, syarat pembuatannya agak berbeda, namun untuk syarat pembuatannya secara umum adalah sebagai berikut :
1. Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili atau SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp 6.000.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
2. Syarat untuk Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp 6.000.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha menghasilkan limbah, maka harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Materai Rp 6.000.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat.