Langkah Tepat Mendirikan Koperasi Berdasarkan Hukum yang Berlaku
Koperasi pastinya sudah dikenal oleh banyak orang. Koperasi adalah sebuah organisasi yang beroperasi di tingkat sekolah, desa, kecamatan, atau bahkan tingkat yang lebih tinggi dan menawarkan berbagai layanan terutama di sektor ekonomi. Namun, apakah Anda tahu lebih mendalam mengenai tujuan dan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi? Untuk mendapatkan informasi tersebut, silakan baca artikel ini hingga selesai!
Pengertian Koperasi
Sebelum Anda memahami metode pendirian koperasi, sangat penting untuk mengetahui secara mendalam apa yang dimaksud dengan koperasi. Dari perspektif etimologi, istilah “koperasi” berasal dari frasa “co-operation” yang berarti kolaborasi.
Oleh karena itu, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha atau organisasi ekonomi yang dimiliki serta dikelola oleh anggotanya untuk memenuhi berbagai kepentingan bersama di bidang ekonomi, khususnya. Selain definisi di atas, ada pula yang menyatakan bahwa koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk dengan prinsip kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan demikian, koperasi didirikan dalam rangka kegiatan yang berlandaskan pada prinsip gerakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat dan dapat didirikan baik oleh individu maupun dalam bentuk badan hukum koperasi.
Koperasi sebagai jenis badan usaha mengumpulkan dana dari anggotanya yang dijadikan sebagai modal bagi operasional usahanya sesuai dengan harapan dan kebutuhan kolektif di sektor ekonomi. Karena itu, setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab operasional dalam koperasi tersebut sekaligus mempunyai hak suara yang setara dalam proses pengambilan keputusan. Sementara itu, definisi koperasi menurut para pakar adalah:
-
Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari individu atau etintas hukum yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk bergabung atau mengundurkan diri, dengan melakukan kolaborasi berdasarkan prinsip kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
-
Hatta
Pendiri Koperasi Indonesia ini menjelaskan bahwa koperasi adalah usaha yang dibentuk untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan berperan dalam saling membantu.
-
UU No. 25/1992
Koperasi adalah entitas usaha yang anggotanya terdiri dari badan hukum koperasi atau individu, yang menjalankan aktivitas berdasarkan prinsip koperasi dan dianggap sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang mengikuti asas kekeluargaan.
-
Munkner
Koperasi adalah sebuah organisasi yang berfungsi untuk saling membantu dengan kumpulan sesuai dengan melakukan transaksi sesuai dengan prinsip dasar dari tolong-menolong. Berbagai aktivitas transaksi berfokus pada tujuan ekonomi dan bukan kegiatan sosial yang terkait dengan kerja sama.
-
P.J.V. Dooren
Koperasi merupakan sebuah organisasi yang terdiri dari anggota, baik yang pribadi maupun perusahaan yang berpartisipasi secara sukarela untuk mencapai tujuan ekonomi bersama.
Fungsi Koperasi
Mendirikan koperasi ternyata memiliki tujuan yang merujuk Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 4 yang menjelasankan mengenai peran koperasi di Indonesia yaitu:
- Mendirikan koperasi bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi ekonomi bagi anggota serta masyarakat secara luas, sehingga kesejahteraan sosial bisa tercapai.
- Koperasi berfungsi secara aktif dalam memperbaiki kualitas hidup anggota dan masyarakat secara keseluruhan.
- Memperkuat ekonomi masyarakat dengan tujuan meningkatkan daya dan ketahanan ekonomi nasional melalui koperasi sebagai fondasinya.
- Mencapai dan mengembangkan berbagai ekonomi nasional yang lebih baik melalui kolaborasi sesuai dengan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
- Selain berfungsi dalam aspek ekonomi bagi anggota, pendiri koperasi juga memiliki tujuan sebagai berikut:
- Membantu meningkatkan taraf hidup anggota koperasi serta masyarakat disekitarnya.
- Membantu memenuhi kebutuhan semua anggota koperasi khususnya dalam aspek ekonomi.
- Mendukung pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi memiliki peran penting dalam pengembangan sistem perekonomian di tingkat nasional.
Cara Mendirikan Koperasi Menurut Hukum
Ada dasar hukum yang mendasari pembentukan koperasi, karena pengestablishment koperasi mempunyai legalitas sebagai badan hukum yang telah diatur sesuai ketentuan Perundang-Undangan, diantaranya sebagai berikut:
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- PP 4/1994 mengenai syarat dan prosedur Pengesahan Akta Pendirian serta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- PP 17/1994 mengatur tentang pembubaran Koperasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebelum memulai proses pendirian, beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk mendirikan koperasi, diantaranya:
- Koperasi primer minimum perlu diisi 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder harus berhati-hati dan pendian koperasi sekunder minimal 3 badan hukum koperasi.Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, baik melalui surat maupun elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM.
- Dokumen akta pendirian memerlukan 2 rangkap, dimana salah satunya harus bermaterai, bersama dengan berita acara Rapat Pendirian Koperasi (termasuk kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan, rencana kegiatan awal dan surat bukti penyetoran modal dengan nilai setidaknya mencakup simpanan pokok).
- Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi dengan (daftar hadir dari rapat pendirian, fotokopi KTP pendiri yang sama dengan daftar hadir, surat rekomendasi dari instansi yang relevan dengan bidang usaha, serta surat kuasa dari pendiri).
- Jika akan mendirikan koperasi skunder wajib menambahkan, hasil berita acara rapat pendirian koperasi serta surat kuasa baik koperasi primer maupun sekunder, dimana setiap calon anggota koperasi primer atau skunder harus melampirkan NPWP dan keputusan mengenai pengesahan badan hukum dari koperasi primer atau sekunder calon anggota.
- Pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah membutuhkan syarat tambahan yang tercantum dalam pasal 10 serta 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mendirikan koperasi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permen Koperasi serta UKM Nomor 9 Tahun 2018 yaitu:
- Perencanaan dalam Mendirikan Koperasi
Di dalam perencanaan ini meliputi jumlah anggota, modal yang dibutuhkan, nama koperasi, rencana usaha, serta calon pengurus dan pengawas yang akan diangkat.
- Penyampaian rencana dan konsultasi kepada dinas terkait baik di tingkat daerah maupun Kementerian pusat.
- Rapat untuk mendirikan koperasi
Berkaitan dengan setiap anggota rapat yang hadir dalam pengurus koperasi yang akan dibentuk.
- Verifikasi nama koperasi
Notaris yang telah melakukan konfirmasi nama koperasi dalam Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi dan mengajukan Akta Pendirian dalam waktu 30 hari.
- Pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Mengajukan permohonan resmi untuk pengesahan kepada menteri melalui Sisminbhkop dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan.
- Verifikasi pada Dokumen Permohonan
Melampirkan dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah dijelaskan, sampai dengan berkas dari dokumen dan surat tanda terima telah disimpan oleh Notaris.
- Mekanisme dalam Sisminbhkop
Permohonan pengesahan Akta Pendirian dapat diajukan kembali melalui Sisminbhkop jika terdapat penolakan.
- Pengesahan dalam Mendirikan Koperasi
Apabila sudah mencapai tahap ini dan koperasi telah disetujui, maka proses pendirian koperasi dapat dianggap berhasil.
Kesimpulan
Dengan memahami langkah-langkah mendirikan koperasi diatas, diharapkan Anda bisa mendirikan koperasi baik itu koperasi skunder maupaun primer. Dengan memenuhi syarat-syarat hukum serta mengikuti prosedur yang tepat, sehingga koperasi dapat mendapatkan persetujuan dan diakui secara hukum.