Mengenal E-Nofa Mulai Dari Cara Membuat, Syarat dan Contohnya
Teknologi yang semakin maju dan berkembang memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah kemudahan di bidang perpajakan yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia melalui sistem E-Nofa (Elektronik Penomoran Faktur Pajak). E-Nofa merupakan inovasi baru yang ditujukan untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Modernisasi dalam perpajakan, seperti penomoran faktur pajak secara elektronik, muncul sebagai respons terhadap berbagai masalah perpajakan yang ada, seperti beredarnya faktur pajak ilegal atau fiktif yang seringkali merugikan negara dengan jumlah yang besar. Oleh karena itu, para pengusaha yang wajib pajak diharuskan menggunakan E-Nofa, sehingga penomoran faktur pajak akan diawasi oleh pemerintah.
Dengan langkah ini, berbagai penipuan dalam pembayaran pajak diharapkan tidak akan terjadi lagi. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan, tidak semua pengusaha kena pajak akan mendapatkan nomor seri faktur pajak tersebut, melainkan hanya yang rajin membayar pajak dan telah melakukan pendaftaran serta verifikasi.
Mengenal Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)
Implementasi Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa) berlandaskan pada peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 mengenai bentuk, ukuran, prosedur pengisian, penjelasan tentang proses, dan cara-cara untuk melakukan pembuatan, perbaikan, penggantian, serta pembatalan faktur pajak. E-Nofa pada intinya merupakan pelayanan yang ditawarkan oleh direktorat jenderal pajak kepada para pengusaha yang dikenakan pajak.
Dengan diterapkannya E-Nofa, diharapkan penerimaan pajak penghasilan serta PPN akan meningkat. Dengan kata lain, Elektronisasi Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa) adalah platform yang dirancang oleh direktorat jenderal pajak untuk membantu semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
Nomor seri faktur pajak memiliki peranan yang sangat krusial karena merupakan salah satu syarat untuk membuat faktur pajak. Proses pembuatan NSFP melalui situs E-Nofa telah mulai diterapkan sejak tanggal 1 Juni 2013 dan sebagai individu yang bertanggung jawab, kita seharusnya mematuhi ketentuan dalam pembuatan NSFP.
Cara Membuat Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)
Jika Anda saat ini ingin memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), cara paling mudah adalah dengan menggunakan layanan Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa) melalui browser yang Anda miliki. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk mendapatkan NSFP guna membuat faktur pajak :
- Akses situs web https://efaktur.pajak.go.id/login.
- Input username dan password yang sudah Anda miliki. Untuk username, Anda bisa menggunakan nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit.
- Setelah berhasil masuk ke situs tersebut, pilih tombol permintaan NSFP yang terletak di sebelah kiri.
- Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi kolom dengan informasi yang diperlukan.
- Setelah Anda yakin dengan data yang telah diisi, akhiri proses ini dengan mengklik tombol proses.
- Sekarang Anda sudah memiliki NSFP yang dapat dipakai untuk membuat faktur pajak.
Syarat Membuat Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)
Sebelum Anda menggunakan situs untuk penomoran faktur pajak terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Tanpa memenuhi salah satu dari syarat ini, Anda tidak akan dapat memperoleh NSFP dan membuat faktur pajak. Berikut adalah syarat-syarat yang dimaksud:
-
Pastikan Anda terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Salah satu syarat untuk menggunakan elektronika penomoran faktur pajak adalah memastikan Anda terdaftar sebagai PKP sesuai dengan regulasi yang berlaku. PKP adalah pihak yang menjual produk atau jasa. Untuk diakui sebagai PKP, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
-
- Omset tahunan mencapai 4,8 miliar.
- Telah lulus dari survei yang dilakukan oleh PKP atau KP2KP.
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
-
Memiliki kode aktivasi sekaligus password yang diberikan oleh pihak DJP
Permohonan untuk mendapatkan kode aktivasi dalam mengakses Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa) mengacu pada pasal 8 PER-17/PJ/2014 tentang pengajuan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal ini, pengusaha kena pajak diwajibkan melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini harus dilakukan secara langsung oleh pihak pengusaha kena pajak. Jika suatu saat proses ini diwakilkan pada orang lain, maka harus disertai dengan surat kuasa.
-
Mempunyai sertifikat elektronik pajak
Setelah terdaftar sebagai PKP, untuk mengakses situs elektronik penomoran faktur pajak, Anda perlu memiliki sertifikat elektronik pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2015, dimana DJP mengatur dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A tentang pemberian sertifikat elektronik sebagai autentikasi pengguna layanan pajak secara elektrik yang diterbitkan oleh DJP. Sertifikat ini akan mengandung informasi identitas dan tanda tangan digital milik PKP.
Contoh Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa)
Setelah Anda berhasil memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui sistem Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa), Anda akan melihat sekumpulan angka yang terdiri dari minimal 16 digit. Penting untuk diketahui bahwa rangkaian angka ini memiliki makna khusus yang perlu dipahami oleh pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Dijelaskan bahwa dua digit pertama merupakan kode transaksi, sedangkan digit berikutnya adalah kode status. Selain itu, 13 digit selanjutnya adalah nomor seri faktur pajak yang akan dipakai dalam pembuatan faktur pajak. Nomor ini diperoleh dari layanan Elektronik Penomoran Faktur Pajak (E-Nofa).
Sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan yang berlaku, Anda diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang ada. Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berarti Anda harus menyetor sebagian dari keuntungan yang diperoleh setiap tahunnya.
Tindakan yang diambil oleh wajib pajak seperti ini akan berkontribusi dalam pertumbuhan negara. Untungnya, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi E-Nofa yang dikenal sebagai sistem penomoran faktur pajak elektronik.
Kesimpulan
Dengan kehadiran kemudahan ini, diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak penghasilan negara. Tentu saja, untuk memanfaatkan layanan ini ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Setiap langkah dirancang agar sederhana dan mudah dilakukan oleh semua pengguna (User Friendly).
Diharapkan dengan adanya layanan penomoran faktur pajak secara elektronik, Anda tidak perlu lagi ngantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPK) yang biasanya memakan waktu lama dan banyak tenaga. Menariknya, layanan ini dapat diakses dengan mudah baik lewat laptop maupun smartphone. Dengan segala kemudahan yang disediakan, diharapkan pengusaha yang dikenakan pajak dapat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun.