(0275) 2974 127
M-Paspor, aplikasi paspor online yang memudahkan masyarakat untuk bikin paspor baru ataupun perpanjang paspor lama tanpa perlu antre panjang di kantor imigrasi. Seperti yang diketahui, paspor menjadi syarat utama bepergian ke luar negeri, mengingat paspor menjadi tanda identitas kita menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tidak berada di Indonesia.
Untungnya, kini dokumen ini sudah bisa dibuat lewat aplikasi paspor online. Caranya pun tidak kalah praktis dengan proses membuat KIS secara online.
M-Paspor adalah aplikasi paspor online yang bisa digunakan masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor secara online.
Dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, aplikasi ini memudahkan pemohon dalam proses pembuatan paspor, di mana pemohon bisa dengan mudah menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online di manapun dan kapanpun.
Dengan kata lain tidak perlu lagi antre lama-lama di kantor imigrasi untuk mengurus paspor dari awal menggunakan APAPO APK.
Nantinya hanya akan mengunjungi kantor imigrasi untuk wawancara, verifikasi data, dan pengambilan buku paspor saja. Kerennya, aplikasi ini sekarang sudah tersedia untuk kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Sebelum download M-Paspor APK 2022, tentu wajib tahu detail serta spesifikasi minimum game supaya kompatibel dengan perangkat yang dimiliki.
Detail | M-Paspor |
---|---|
Developer | Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI |
Android Minimal | 5.0 ke atas |
Ukuran | 21 MB |
Rating | 2.7/5.0 (Google Play) |
M-Paspor memiliki beberapa keunggulan dan kelebihan yang sangat menguntungkan masyarakat umum. Berikut poin-poin yang berhasil dihimpun mengenai aplikasi paspor online terbaru ini.
Proses ini memudahkan untuk membayar biaya pembuatan paspor di awal dengan metode pembayaran yang lebih bebas, mulai dari ATM, teller bank, Pos Indonesia, hingga Indomaret.
Adanya fitur ini memudahkan pengguna untuk mengetahui status permohonan paspor mereka, sekaligus memberi notifikasi kapan mereka bisa mengambil buku paspor di kantor imigrasi.
Penyesuaian data secara otomatis dilakukan lewat daring, begitu dokumen diupload ke aplikasi dan prasyarat paspor diajukan.
Bisa mengatur kapan tanggal, jam, dan kantor imigrasi yang hendak didatangi untuk melakukan verifikasi data, wawancara, dan pengambilan buku paspor.
Jika sebuah perjalanan membutuhkan prasyarat yang banyak, bisa menguploadnya di aplikasi dan mengintegrasikannya jadi satu.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yang ingin membuat paspor. Sementara bisa datang langsung ke kantor imigrasi, selain itu juga bisa membuatnya secara online.
Disadur situs resmi Indonesia.go.id, berikut persyaratan cara bikin paspor online beserta dokumen-dokumen resmi yang harus disiapkan.
Bagi WNI yang tinggal di Indonesia, bisa melakukan pembuatan paspor secara online maupun pergi ke kantor imigrasi dengan menyertakan dokumen berikut :
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak juga harus memperhatikan cara buat paspor anak. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen berikut :
Apabila seorang anak WNI lahir di luar Indonesia dan ingin memiliki paspor, berikut dokumen yang bisa diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi setempat.
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia bisa mengajukan cara bikin paspor secara online maupun ke kantor imigrasi dengan download dan install aplikasi APAPO terlebih dahulu. Adapun dokumen yang disiapkan adalah sebagai berikut :
Setelah mengetahui keunggulan dari aplikasi paspor online di atas, kini saatnya membuat paspor dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk administrasi.
Berikut panduan cara membuat paspor online via M-Paspor :
Secara garis besar, biaya bikin paspor online tidak jauh berbeda dengan jika kamu membuatnya langsung di kantor imigrasi setempat. Berdasarkan kebijakan Imigrasi tahun 2022, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, biaya bikin paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000.
Sementara itu, pembuatan paspor biasa 24 halaman sudah tidak dicantumkan lagi di seluruh situs Imigrasi. Dengan demikian, semua paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia hanya berjumlah 48 halaman saja.
Perbedaan Windows dan Linux di Cloud VPS Salah satu kebingungan umum yang muncul setelah membeli…
Forum telah menjadi bagian penting dari “peradaban” dunia maya. Anda dapat berargumen bahwa forum adalah…
Beberapa Web Proxy Gratis yang Wajib Dicoba Saat ini siapapun bisa mengakses internet dari mana…
3 Skill Business Intelligence Yang Harus di Ketahui Menjadi seorang Business Intelligence tidak semudah yang…
Cara Menggunakan Google Webmaster Tools Google menyediakan alat untuk mempermudah pengindeksan situs web Anda yang…
Fungsi dan Pengertian RAM Pada Web Hosting Banyaknya pengusaha dan masyarakat yang beralih ke platform…