Cara Cek dan Membuka Domain yang Terblokir
Pernahkan domain kamu muncul tampilan internet positif? Internet posistif adalah suatu kebijakan dari Kominfo untuk mengendalikan website, baik dari segi konten maupun iklan. Biasanya website yang terkena internet positif atau website yang akan diblokir pemerintah, yaitu website yang dianggap memiliki konten pornografi, perjudian, SARA, ataupun konten-konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Untuk menangani masalah tersebut, Kominfo akan bekerja sama dengan ISP (Internet Service Provider) untuk menutup website sesuai daftar blacklist.
Namun, jika kamu merasa website kamu bersih dan tidak ada indikasi terdapat konten pornografi, perjudian, dan SARA, tetapi ikut diblokir oleh pemerintah. Kamu bisa melakukan pengaduan ke Kominfo untuk membuka domain kamu yang terblokir. Nah, bagaimana caranya. Simak penjelasannya berikut ini!
Cara Membuka Situs Terblokir Internet Positif
1) Cek Domain yang Terblokir
Untuk mengecek apakah domain kamu sudah masuk daftar backlist atau belum, kamu bisa cek domain kamu di https://trust.kominfo.go.id/. Nah, jika domain kamu terblokir, domain kamu akan ditemukan dalam daftar blacklist. Tampilannya sebagai berikut:
Berbeda dengan domain yang tidak terblokir. Domain yang tidak terblokir, tentunya tidak akan masuk dalam daftar blacklist. Tampilannya sebagai berikut:
2. Lapor Kominfo
Jika domain masuk dalam daftar blacklist, selanjutnya silakan laporkan ke Kominfo. Kamu bisa kirim pengaduan melalui email [email protected] dan lampirkan alasan serta bukti bahwa domain kamu tidak mengandung konten pornografi, perjudian, SARA atau konten-konten lainya yang melanggar hukum. Selain itu, Anda juga dapat mengirimkan aduan ke kontak resmi Kominfo:
Itulah cara membuka domain yang diblokir oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!