(0275) 2974 127
Bagi Anda yang terlibat dalam sektor bisnis atau bidang kreatif, tentu sudah tidak asing lagi dengan konsep hak cipta atau HAKI. Secara ringkas, Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI merujuk pada hak yang diberikan kepada produk atau layanan untuk memperoleh perlindungan dari aspek hukum.
HAKI menjadi aspek yang krusial bagi pemilik karya atau pelaku usaha, terutama karena kemampuannya dalam melindungi dari tindakan penjiplakan. Untuk mendalami lebih lanjut tentang HAKI, termasuk langkah-langkah untuk meraihnya, simaklah artikel kami sampai selesai berikut ini!
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karya cipta, ide, penemuan, atau inovasi yang berasal dari kemampuan intelektual manusia. Dengan kata lain, HAKI memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada pencipta atau penemu agar hasil karyanya tidak digunakan, ditiru, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.
Arti HAKI:
Hak → berarti adanya kepemilikan atas sesuatu.
Kekayaan Intelektual → merujuk pada hasil pemikiran, kreativitas, dan daya cipta manusia yang menghasilkan karya bernilai ekonomi.
Tujuan utama dari HAKI adalah:
Melindungi hak pencipta atau penemu atas karyanya.
Mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat.
Memberikan nilai ekonomi pada karya cipta.
Menghindari pelanggaran atau penjiplakan karya orang lain.
Berikut penjelasan lengkap mengenai manfaat HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) bagi pemilik karya:
Perlindungan Hukum
Memberi perlindungan agar karya tidak dijiplak, disalahgunakan, atau diklaim pihak lain.
Hak Eksklusif dan Keuntungan Ekonomi
Pemilik HAKI berhak mengelola, menjual, atau memberikan lisensi atas karyanya untuk mendapatkan royalti.
Pengakuan Resmi atas Kreativitas
Menjadi bukti legal bahwa karya tersebut milik pencipta, sekaligus meningkatkan reputasi profesional.
Mendorong Inovasi dan Kreativitas Baru
Dengan perlindungan HAKI, pencipta lebih termotivasi untuk berkarya tanpa takut ditiru.
Membuka Peluang Bisnis
Karya yang dilindungi HAKI lebih menarik bagi investor dan bisa digunakan untuk kerja sama komersial.
HAKI terdiri atas beberapa jenis, sesuai dengan kebutuhan dan jenis karya atau produk yang didaftarkan:
1. Hak Cipta (Copyright)
Memberikan perlindungan kepada pencipta karya seni, sastra, musik, program komputer, film, dan karya lainnya. Contoh: lagu, novel, desain grafis, software.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Meliputi perlindungan terhadap inovasi dan penemuan di bidang industri atau perdagangan, seperti:
Paten ⇔ untuk penemuan teknologi baru.
Merek Dagang ⇔ untuk simbol atau nama produk/jasa.
Desain Industri ⇔ untuk tampilan luar produk.
Rahasia Dagang ⇔ untuk formula, resep, atau strategi bisnis.
Indikasi Geografis ⇔ untuk produk khas daerah tertentu (misal: Kopi Gayo, Batik Pekalongan).
Dalam dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terdapat beberapa simbol resmi internasional yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu karya atau produk telah dilindungi oleh hukum.
Simbol-simbol ini penting untuk memberi tahu publik bahwa karya tersebut tidak boleh digunakan atau diperbanyak tanpa izin dari pemilik hak. Berikut adalah simbol-simbol HAKI yang paling umum digunakan:
1. © — Simbol Hak Cipta (Copyright)
Menunjukkan bahwa suatu karya dilindungi oleh hak cipta, sehingga tidak boleh disalin, digandakan, atau digunakan tanpa izin pencipta.
Contoh penggunaan:
© 2025 Hosteko Media. All rights reserved.
Biasanya ditemukan pada:
Buku dan karya tulis
Musik, film, dan video
Desain grafis
Karya fotografi
Website dan aplikasi
2. ® — Simbol Merek Terdaftar (Registered Trademark)
Menunjukkan bahwa nama, logo, atau slogan sudah terdaftar secara resmi di lembaga kekayaan intelektual (misalnya DJKI di Indonesia).
Contoh penggunaan:
Nike® adalah merek dagang terdaftar dari Nike, Inc.
Biasanya ditemukan pada:
Logo produk dan kemasan
Label merek terkenal
Slogan komersial
Catatan: Simbol ® hanya boleh digunakan setelah merek benar-benar terdaftar.
3. ™ — Simbol Merek Dagang (Trademark)
Menunjukkan bahwa nama atau logo tersebut dianggap sebagai merek dagang oleh pemiliknya, namun belum terdaftar resmi.
Contoh penggunaan:
HostekoDesign™ – Desain Kreatif untuk Bisnis Anda
Biasanya ditemukan pada:
Produk baru atau brand startup
Nama bisnis yang sedang dalam proses pendaftaran
4. ℗ — Simbol Hak Produksi (Phonogram)
Melindungi rekaman suara atau fonogram, bukan komposisi musiknya. Simbol ini digunakan oleh produser rekaman atau label musik.
Contoh penggunaan:
℗ 2025 Sony Music Entertainment
Biasanya ditemukan pada:
CD, kaset, dan album musik
Platform musik digital (Spotify, iTunes, dll.)
| Simbol | Jenis HAKI | Arti Singkat | Contoh Penggunaan |
|---|---|---|---|
| © | Hak Cipta (Copyright) | Melindungi karya cipta seperti tulisan, musik, dll | © 2025 Hosteko Media |
| ® | Merek Dagang Terdaftar | Merek resmi yang telah disahkan secara hukum | Nike® |
| ™ | Merek Dagang (Belum Terdaftar) | Klaim merek pribadi yang belum didaftarkan | HostekoDesign™ |
| ℗ | Hak Produksi (Phonogram) | Melindungi rekaman suara atau karya audio | ℗ 2025 Universal Music |
1. Tentukan Jenis HAKI yang Akan Didaftarkan
Sebelum memulai, pastikan kamu tahu jenis perlindungan apa yang ingin kamu daftarkan.
Jenis-jenis HAKI yang umum didaftarkan:
Hak Cipta (Copyright)
Merek Dagang (Trademark)
Paten (Patent)
Desain Industri
Rahasia Dagang
Indikasi Geografis
Contoh: Jika kamu memiliki logo bisnis, maka kamu perlu mendaftarkan HAKI jenis Merek Dagang.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Persyaratan bisa berbeda tergantung jenis HAKI yang diajukan, tetapi umumnya meliputi:
Untuk Merek Dagang:
KTP (perorangan) atau Akta perusahaan (bagi badan usaha)
Contoh logo/merek dalam format JPG/PNG
Surat pernyataan kepemilikan merek
Kelas barang/jasa yang sesuai (mengacu pada Klasifikasi Nice)
Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Untuk Hak Cipta:
KTP atau identitas diri pencipta
Contoh karya cipta (naskah, desain, musik, program, dll.)
Surat pernyataan keaslian karya
Bukti transfer biaya pendaftaran
3. Buat Akun di Situs DJKI
Kunjungi situs resmi https://dgip.go.id, Lalu:
Klik menu “Layanan Online” → “Daftar”
Isi data lengkap: nama, email, nomor HP, dan NIK
Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh DJKI
4. Isi Formulir Permohonan HAKI
Setelah login, pilih jenis HAKI yang ingin kamu daftarkan. Kemudian isi formulir pendaftaran sesuai data berikut:
Nama pemohon
Alamat lengkap
Jenis karya atau merek
Deskripsi singkat karya
Unggah dokumen dan file pendukung
Pastikan data diisi dengan benar, karena kesalahan kecil bisa membuat proses pendaftaran tertunda.
5. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran
Setelah formulir diajukan, sistem akan menampilkan kode billing PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kamu bisa membayar melalui:
ATM bank (BRI, BNI, Mandiri, BSI, dll.)
Internet banking
Kantor pos
Kisaran biaya pendaftaran:
Hak Cipta: ± Rp200.000 – Rp400.000
Merek Dagang: ± Rp1.800.000 (perorangan)
Paten: ± Rp750.000 – Rp2.500.000
(Biaya dapat berubah sesuai peraturan terbaru DJKI)
6. Proses Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah pembayaran dikonfirmasi, DJKI akan melakukan tahapan pemeriksaan:
Untuk Merek Dagang:
Pemeriksaan formalitas (kelengkapan dokumen)
Pengumuman publik selama 2 bulan
Pemeriksaan substantif (mengecek apakah merek mirip dengan yang sudah ada)
Jika lolos, diterbitkan sertifikat merek resmi.
Untuk Hak Cipta:
Biasanya lebih cepat — setelah dokumen dan pembayaran lengkap, sertifikat bisa terbit dalam beberapa hari hingga minggu.
7. Unduh dan Simpan Sertifikat HAKI
Jika permohonan disetujui, kamu akan menerima notifikasi melalui email. Sertifikat HAKI dapat diunduh langsung dari akun DJKI dalam format PDF resmi. Pastikan untuk menyimpannya dengan baik sebagai bukti kepemilikan hukum atas karya atau merekmu.
SLiMS merupakan salah satu sistem manajemen konten yang dapat Anda manfaatkan untuk membangun situs web…
Pernahkah kamu ingin melihat versi anime dari dirimu sendiri? Tren mengubah foto menjadi karakter anime…
Warna hijau sering kali menjadi pilihan utama dalam desain bertema Islami. Selain melambangkan kesucian dan…
Bagi Anda yang bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) pastinya sudah akrab dengan…
Idul Fitri sering kali identik dengan sebuah kartu ucapan untuk lebaran. Dahulu mungkin kita hanya…
Saat ini, tersedia berbagai aplikasi peramban yang dapat diunduh dan salah satunya adalah UC Browser.…