Sejarah dan Fungsi Copyright yang Perlu Anda Ketahui
Hak cipta atau copyright merupakan suatu sistem hukum yang berfungsi untuk melindungi karya yang dihasilkan oleh penulis. Ini termasuk dalam kategori kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif untuk penerbitan, distribusi, dan pemanfaatan kepada penulis. Dengan kata lain, segala bentuk konten yang diciptakan oleh penulis tidak dapat digunakan atau diterbitkan oleh pihak lain tanpa persetujuan dari penulis tersebut. Durasi perlindungan hak cipta bervariasi tergantung negara, tetapi umumnya berlangsung selama kehidupan penulis ditambah antara 50 hingga 100 tahun.
Berbagai macam jenis konten dapat dilindungi oleh hak cipta, seperti buku, puisi, drama, lagu, film, dan seni. Dalam era terkini, perlindungan hak cipta juga telah diperluas untuk mencakup situs web dan konten daring lainnya. Oleh karena itu, setiap konten orisinal yang dipublikasikan di internet dilindungi oleh hukum hak cipta. Perlindungan ini sangat vital di era digital saat ini, karena kemudahan dalam penyalinan dan pemindahan konten yang melimpah.
Lalu, bagaimana cara Anda dapat memperoleh perlindungan hak cipta? Berita baiknya, di sebagian besar negara, perlindungan hak cipta diberikan secara otomatis. Ini berarti setiap kali Anda menerbitkan suatu konten orisinal, perlindungan oleh undang-undang hak cipta segera berlaku. Untuk memahami lebih lanjut, mari kita pelajari mengenai apa itu copyright, definisinya, sejarahnya, serta fungsi dan manfaat yang dimilikinya.
Pengertian Apa Itu Copyright
Copyright merupakan hak hukum yang dimiliki oleh pemilik kekayaan intelektual. Dalam istilah yang lebih sederhana, hak cipta mengacu pada izin untuk melakukan penyalinan. Ini menunjukkan bahwa pencipta asli dari suatu karya, serta pihak lain yang mereka beri izin, memiliki hak eksklusif untuk mengendarai kembali karya tersebut.
Aturan mengenai hak cipta memberikan kepada pencipta materi asli hak tunggal untuk memanfaatkan dan menggandakan materi tersebut dalam periode tertentu, setelah itu karya yang memiliki hak cipta akan menjadi milik publik.
Sejarah dari Copyright
Ide mengenai copyright muncul setelah penemuan mesin cetak di Eropa pada abad ke-15 dan ke-16. Dengan munculnya mesin cetak, menciptakan karya menjadi jauh lebih terjangkau, namun karena awalnya tidak ada peraturan mengenai Copyright, siapa saja dapat membeli atau menyewa alat cetak dan mengeluarkan teks apa pun. Karya-karya baru yang sukses dengan cepat diambil alih dan diterbitkan ulang oleh kompetitor, sehingga para pencetak memerlukan pasokan materi baru secara terus-menerus.
Pembayaran yang diberikan kepada penulis untuk karya baru tergolong tinggi, yang memperkuat pendapatan banyak akademisi yang terlibat. Percetakan membawa perubahan sosial signifikan dengan meningkatnya literasi di seluruh Eropa, yang lantas meningkatkan permintaan terhadap bahan bacaan. Harga cetakan ulang yang murah membuat publikasi lebih terjangkau bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu, menciptakan pembaca dalam jumlah besar.
Setelah ditetapkannya undang-undang hak cipta pada tahun 1710 di Inggris dan Skotlandia, serta pada tahun 1840-an di kawasan berbahasa Jerman, pasar yang sebelumnya tidak memiliki harga tetap karena hilangnya hukum hak cipta mulai berkurang dan edisi-edisi karya berhak cipta mulai diperkenalkan di pasaran.
Fungsi dan Manfaat Copyright
Ketika seseorang menciptakan suatu produk yang dianggap sebagai karya asli dan melibatkan usaha mental yang signifikan dalam pembuatannya, produk tersebut menjadi aset intelektual yang harus dilindungi dari penyalinan yang tidak sah. Contoh dari ciptaan yang unik mencakup perangkat lunak, karya seni, puisi, desain grafis, lirik lagu serta komposisi musik, novel, film, desain arsitektur yang orisinil, serta konten website, dan seterusnya. Salah satu instrumen hukum untuk melindungi ciptaan yang orisinil adalah hak cipta.
Menurut peraturan hukum yang berlaku, sebuah karya dianggap sebagai asli jika diciptakan oleh pengarangnya menggunakan pemikiran mandiri tanpa adanya penyalinan. Karya ini dikenal sebagai Karya Original Karangan atau Original Work of Authorship (OWA). Siapa pun yang memiliki karya tulis original secara otomatis berhak atas hak cipta untuk karya tersebut, melarang orang lain untuk menggunakan atau menyalinnya. Pemilik karya original dapat mendaftarkan hak cipta secara sukarela jika mereka ingin memastikan perlindungan yang lebih dalam sistem hukum bila dibutuhkan.
Namun, tidak semua jenis karya dapat dilindungi oleh copyright karena hak cipta tidak mencakup ide, penemuan, konsep, atau teori. Merek dagang, logo, slogan, nama domain, dan judul karya juga tidak dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Untuk memenuhi syarat hak cipta, karya yang dihasilkan harus berada dalam bentuk yang bertangible. Ini berarti bahwa setiap pidato, penemuan, skor musik, atau gagasan harus dicatat dalam bentuk fisik agar terlindungi oleh hak cipta.
Cara Kerja dan Mendaftarkan Copyright
Secara umum, Copyright berfungsi secara legal ketika Anda melakukan pendaftaran karya yang telah diciptakan dilembaga yang berwenang. Jika Anda ingin melindungi karya tersebut, Anda dapat mendaftarkannya di badan perlindungan bernama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses pendaftaran itu sendiri tidak akan melibatkan prosedur yang terlalu rumit.
Walaupun tampak sederhana, Anda tetap perlu merampungkan semua yang diperlukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Selanjutnya, setelah Anda memperoleh Copyright tersebut secara sah dan legal, Anda akan memiliki kontrol sepenuhnya terhadap karya yang telah Anda buat sebelumnya. Dengan demikian, Anda dapat mengatur penggunaan hasil karya tersebut, seperti dalam hal membatasi distribusi atau penyalinan karya secara luas.
2. Menggunakan symbol copyright
Untuk menegaskan perlindungan terhadap karya yang sudah memiliki Copyright, Anda bisa memakai simbol © pada hasil karya yang ada. Simbol ini dapat diletakam di bagian awal teks atau akhir gambar. Namun jika karya Anda merupakan ciptaan khusus seperti sebuah lagu, Anda bisa menggunakan simbol berikut ®. Simbol khusus ini berfungsi untuk melindungi ciptaan Anda yang benar-benar unik sebagai penanda untuk karya yang dalam bentuk rekaman.
3. Masa berlaku
Lebih jauh, penting untuk memahami bahwa copyright juga memiliki jangka waktu berlaku yang telah ditentukan. Secara umum, durasi ini bervariasi di setiap negara. Namun, banyak negara cenderung memiliki masa berlaku seumur hidup ditambah dengan 70 tahun setelah kematian pencipta atau pemiliknya.
4. Mendaftar ulang jika masa berlaku habis
Jika masa berlaku hak cipta tersebut telah berakhir dan Anda ingin memperpanjangnya maka Anda perlu melakukan pendaftaran ulang untuk produk atau karya tersebut. Dengan cara ini pemilik karya dapat terus menikmati manfaat serta fungsi dari hak cipta dan hasil karya yang tetap terdaftar secara resmi.
Kesimpulan
Hak cipta atau copyright merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi kekayaan intelektual yang diatur oleh perundang-undangan. Perlindungan ini diberikan untuk karya asli yang dibuat oleh penulis dan terwujud dalam bentuk yang dapat dilihat, baik yang sudah diterbitkan maupun yang belum. Jenis-jenis karya yang dapat dilindungi oleh hukum hak cipta mencakup lukisan, sastra, pertunjukan, fotografi, film, dan perangkat lunak. Hak cipta secara otomatis akan berlaku ketika sebuah karya yang memenuhi syarat diciptakan.
Karya tersebut harus bersifat orisinal, yang berarti mesti berasal dari kreator dan melibatkan kreativitas serta keterampilan dalam proses penciptaannya. Selain itu, saat ini hak cipta juga mencakup perlindungan di dunia digital, contohnya, jika Anda mengunggah blog ke Internet, maka konten Anda otomatis terlindungi oleh hak cipta. Dalam banyak situasi, jenis perlindungan ini merupakan satu-satunya cara terbaik untuk melindungi para pencipta.
Namun, jika Anda ingin pihak lain mengetahui bahwa konten Anda terdaftar di bawah perlindungan hak cipta, Anda dapat menambahkan simbol hak cipta (©) di samping nama Anda pada situs web yang memuat karya asli Anda. Anda juga mungkin ingin menyertakan informasi mengenai jangka waktu atau tahun hak cipta yang telah Anda daftarkan.