Cara Membuka Website Yang Terblokir Internet Positif
Pernahkah anda membuka situs yang terblokir pemerintah? atau pada domain anda sendiri tiba-tiba muncul tulisan internet positif?
Internet positif merupakan kebijakan dari Kominfo untuk mengendalikan beberapa konten dari website.
Adapun ciri-ciri website yang terblokir kominfo yaitu ketika anda mengakses, akan muncul tulisan seperti ini
Mohon maaf,
Situs ini tidak dapat diakses. Situs ini termasuk dalam situs yang tidak boleh diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung pornografi, judi, phising/malware, SARA ataupun Proxy.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang menunjuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 21, “Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.”
Jika website anda dibuka muncul tulisan seperti diatas, tidak perlu panik. Anda dapat mengikuti cara dibawah ini untuk membuka situs terblokir internet positif.
1. Cek domain yang terblokir di database kominfo
Langkah pertama yang dapat anda lakukan yaitu dengan cek domain anda di https://trustpositif.kominfo.go.id/
Kemudian isi domain di “Kata Pencarian” dan Klik >> CARI DATA
2. Melapor ke Kominfo
Jika domain anda masuk daftar blacklist, silahkan email ke [email protected] dengan melampirkan bukti bahwa domain/ website anda tidak melanggar aturan yang mengandung konten pornografi, privasi, perjudian, SARA atau konten yang melanggar hukum.