MOU (Memorandum of Understanding)
Memorandum of Understanding atau biasa disingkat MoU merupakan pernyataan kesepakatan dalam bentuk formal dan informal yang lazim dijumpai dalam dunia usaha. Kesepakatan ini biasanya terjadi antara dua pihak atau lebih yang terlibat dalam perjanjian kemitraan tertentu. Bukan sekedar perjanjian biasa, melainkan nota kesepahaman merupakan pernyataan yang terdiri dari beberapa unsur atau komponen penting.
Pengertian MOU (Memorandum of Understanding)
Singkatnya, Memorandum of Understanding atau MoU adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan resmi. Di Indonesia, terdapat beberapa istilah lain untuk mendefinisikan nota kesepahaman, antara lain nota kesepahaman, perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman.
Secara umum tujuan nota kesepahaman adalah sebagai langkah awal dalam menegosiasikan suatu transaksi atau kerjasama komersial. Pasalnya, Nota Kesepahaman memuat penjelasan lengkap tentang apa yang diinginkan para pihak dalam perjanjian. Namun Nota Kesepahaman ini bukanlah suatu perjanjian yang sangat mengikat, melainkan dokumen tersebut merupakan dokumen pra kontrak, artinya para pihak yang terlibat tidak bisa begitu saja membatalkan perjanjian tersebut. Nota kesepahaman bukanlah dokumen yang mempunyai kekuatan hukum tetapi merupakan langkah penting karena memerlukan waktu dan upaya untuk bernegosiasi dan menyusun dokumen yang efektif.
Dapat kita simpulkan bahwa MoU merupakan sebuah nota kesepahaman atau kesepakatan awal yang memastikan bahwa semua pihak dalam perjanjian kemitraan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjalin kemitraan. Untuk membuat nota kesepahaman, para pihak harus mencapai kesepakatan. Dengan melakukan hal ini, masing-masing pihak akan mempelajari apa yang paling penting bagi pihak lain sebelum melangkah maju.
Oleh karena itu, terkadang para pihak yang mengadakan perjanjian dalam suatu nota kesepahaman seringkali mencantumkan “Intention to create legal relation”. Tak ayal, terdapat nota kesepahaman yang memuat beberapa akibat hukum bagi pihak-pihak yang kemudian melanggar perjanjian.
Alasan ditambahkannya konsekuensi hukum dalam MoU antara lain adalah:
- Agar pihak yang terlibat kepentingan dapat terhindar dari segala kerugian, baik finansial maupun non finansial.
- Agar para pihak yang terlibat dapat menghindari sikap serius terhadap pihak mana pun yang mungkin timbul, seperti pembatalan perjanjian secara sepihak.
- Agar kerahasiaan data dan informasi terkait kerja sama ini tetap terjaga dan tidak disebarkan kepada pihak lain yang tidak terlibat dalam hal ini.
Tujuan MOU (Memorandum of Understanding)
1. Untuk memudahkan proses pembatalan kesepakatan
Karena sifatnya sebagai dokumen pra-kontrak, pembatalan dapat terjadi setelah Nota Kesepahaman disepakati. Pihak-pihak yang melakukan hal tersebut sering kali beranggapan bahwa meskipun kerja sama ini masih belum pasti, kemungkinan untuk mencapai kesepakatan tetap harus diikuti.
2. Untuk menggambarkan garis besar kesepakatan
Disebutkan, MoU hanya mencakup hal-hal mendasar atau esensial saja. Oleh karena itu, MoU dianggap sebagai cara untuk menggambarkan garis besar kesepakatan yang baik. Pertanyaan yang lebih rinci akan dibahas nanti.
3. Untuk dijadikan sebagai pertimbangan kesepakatan
Tujuan lain dari Nota Kesepahaman ini adalah agar pihak-pihak yang mempunyai keraguan terhadap kerja sama yang akan dijalin dapat berpikir lebih matang sehingga sebelum menandatangani kontrak resmi, dibuatlah nota kesepahaman ini.
Singkatnya, MoU dapat digambarkan sebagai kesepakatan yang disepakati oleh para pihak sebelum dimulainya kemitraan multipihak. Berdasarkan tujuannya, MoU berfungsi sebagai langkah antisipasi risiko dalam hubungan kerjasama yang akan dibangun. Meskipun tidak mengikat secara hukum, MOU tetap berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan adanya MoU, hubungan kerja sama yang akan terjalin dapat memiliki tujuan yang lebih jelas dan masing-masing pihak dapat memaksimalkan perannya masing-masing.
Ciri-ciri MOU (Memorandum of Understanding)
Nota kesepahaman atau MOU mempunyai ciri yang berbeda dengan surat perjanjian pada umumnya. Perbedaan inilah yang menjadikan MOU sebagai salah satu alternatif untuk menjalin kerja sama. Ciri-ciri MOU adalah sebagai berikut:
- Berisi pernyataan kesediaan untuk saling bekerja sama
- Merupakan pendahuluan yang nantinya akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih detail
- Umumnya dibuat secara ringkas, bahkan hanya satu halaman saja
- Hanya berisi hal-hal pokok yang sifatnya umum sebagai ungkapan kesediaan untuk saling bekerja sama
- Biasanya tidak ada kewajiban yang sifatnya memaksa kepada pihak yang terlibat
- Bersifat sementara, artinya jika tidak ada tindak lanjut berupa perjanjian maka MOU akan batal dengan sendirinya. Namun, jika semua pihak setuju, masa berlaku MOU ini bisa diperpanjang.
- Tidak menekankan berlakunya sanksi hukum kepada setiap pihak yang terlibat
- Biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
Hal-hal yang harus ada dalam MOU (Memorandum of Understanding)
Sebenarnya unsur-unsur yang perlu dicantumkan dalam nota kesepahaman adalah pernyataan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Namun demikian, terdapat bagian-bagian tertentu yang perlu dicantumkan dalam Nota Kesepahaman sesuai dengan teknik penyusunan Memorandum of Understanding.
1. Judul
Judul Nota Kesepahaman harus disusun dengan baik agar dapat menyatakan dengan jelas siapa saja pihak-pihak yang terlibat dan sifat dari Nota Kesepahaman yang dilaksanakan. Selain itu, judul juga harus singkat, padat dan sesuai dengan peraturan EYD yang berlaku. Terakhir, nota kesepahaman harus diterima oleh semua pihak dan bila perlu harus memuat logo instansi terkait.
2. Pembukaan
Pembukaan ditulis setelah judul dan merupakan bagian pembuka dari Nota Kesepahaman. Bagian ini mencakup jadwal (hari, bulan, tahun), lokasi MOU, posisi para pihak saat ini dan pertimbangannya. Pada bagian Jabatan, para pihak biasanya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang dapat berupa orang perseorangan, badan hukum swasta, atau badan hukum publik.
Bagian peninjauan harus memuat uraian singkat mengenai gagasan-gagasan pokok yang melatarbelakangi pengembangan Nota Kesepahaman ini. Biasanya, bagian ini dimulai dengan frasa “Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut” dan kemudian dilanjutkan dengan gagasan utama. Setiap gagasan pokok ditulis sebagai suatu kalimat yang membentuk satu kesatuan pemahaman dan selalu diawali dengan huruf abjad, diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan titik koma (;).
3. Substansi (isi) MOU
Masing-masing pihak yang menandatangani nota kesepahaman akan dapat bersama-sama menentukan isinya. Biasanya isinya mewakili apa yang sebenarnya mereka inginkan dan bisa singkat atau panjang tergantung kesepakatan. Namun, konten ini sering kali diungkapkan secara singkat dan kata-kata yang lebih rinci akan dituliskan ke dalam konten kontrak.
Adapun yang harus dicantumkan dalam substansi MOU adalah:
- Maksud atau tujuan para pihak dalam melakukan kegiatan yang saling menguntungkan.
- Ruang lingkup kegiatan yang berisi gambaran umum mengenai kegiatan yang akan dilakukan.
- Realisasi kegiatan yang berupa pelaksanaan serta rincian kegiatan dari MOU.
- Jangka waktu yang menunjukkan masa berlaku MOU.
- Biaya penyelenggaraan kegiatan yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan. Biaya ini bisa berasal dari salah satu pihak atau semua pihak atau bahkan sumber lain yang sah dan telah disepakati bersama.
- Aturan peralihan yang berisi tentang perubahan-perubahan yang bisa terjadi dan hanya bisa dilakukan jika disepakati oleh semua pihak.
4. Penutup
Pada umumnya pada bagian penutup diterangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
5. Tanda tangan pihak yang terkait
Sebuah dokumen perjanjian seperti MoU tidak akan dianggap sah bila tidak ada tanda tangan dari pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut. Tanda tangan ini juga biasanya disertakan materai.
Sebelum menyusun Memorandum of Understanding (MoU), Anda harus memahami terlebih dahulu apa itu MoU dan bagaimana cara menyusunnya dengan benar agar para pemangku kepentingan mudah memahaminya. Nota kesepahaman merupakan ungkapan kesepahaman antara dua pihak atau lebih dalam bentuk tertulis dan formal. Nota kesepahaman ini hanya bersifat sementara atau merupakan semacam pra-kontrak, sebelum surat kontrak yang sebenarnya dibuat. Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk menjamin adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang ingin bekerjasama.
Sebagai seseorang yang berkecimpung di dunia bisnis, Anda tentu memahami bahwa nota kesepahaman merupakan salah satu faktor penting yang turut menunjang kelancaran suatu bisnis. Jangan takut untuk meminta nota kesepahaman sebelum mulai menjalin kerja sama dengan suatu pihak.
Jelaskan secara sederhana bahwa manfaat Nota Kesepahaman adalah kita dapat terhindar dari beberapa ketidakpastian yang mungkin timbul ketika melakukan kerjasama. Tanpa adanya nota kesepahaman, masing-masing pihak yang terlibat dalam kemitraan akan kebingungan atau ragu-ragu dalam bertindak karena tidak adanya kesepakatan antara kedua pihak. Hal ini dapat dihindari dengan menandatangani MoU karena penghapusan ketidakpastian ini sebenarnya merupakan keuntungan terpenting dari sebuah MoU. Jika Anda menulis memorandum untuk tujuan bisnis, Anda perlu memastikan bahwa situasi keuangan perusahaan Anda dapat dibaca dan dianalisis dengan jelas.