Kehilangan Kartu Keluarga (KK)? Simak Langkah-Langkah untuk Membuat yang Baru !
Dokumen yang pasti sudah dikenal banyak orang karena setiap WNI yang memiliki keluarga tentu memiliki dokumen tersebut, yaitu Kartu Keluarga (KK). Kartu Keluarga adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setempat dan tidak boleh diubah, dihapus, ditambah, atau dikurangi oleh individu. Fungsi dari Kartu Keluarga (KK) bukan hanya sebagai bukti pembentukan keluarga, tetapi juga kerap kali digunakan dalam mengurus administrasi penting seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak untuk bersekolah, serta pembuatan atau penggantian KTP.
KTP dihasilkan berdasarkan NIK yang tercantum pada KK. Kehilangan Kartu Keluarga adalah sesuatu yang tentunya ingin dihindari. Namun, insiden seperti lupa menempatkannya, sobek, atau hilang bisa saja terjadi. Jika hal ini terjadi, bisa sangat mengecewakan saat kartu tersebut diperlukan untuk urusan birokrasi di Indonesia.
Oleh sebab itu, langkah yang harus diambil adalah membuat dan mengurus Kartu Keluarga yang baru. Anda tidak perlu cemas mengenai hal ini, karena sudah ada layanan yang siap membantu menangani masalah kehilangan Kartu Keluarga. Untuk mengetahui cara dan syarat yang perlu dipenuhi, berikut penjelasannya.
Pentingnya Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) berfungsi sebagai identitas yang mencakup informasi tentang komposisi, relasi, dan jumlah anggota keluarga. Dalam praktiknya, kartu ini dicetak dalam empat salinan, yang masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan kecamatan. Keberadaan KK menjadi sangat esensial dan harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
Fungsi KK sering kali terkait sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen penting dari negara mulai dari akta kelahiran hingga pendaftaran sekolah anak. Dalam Kartu Keluarga terdapat kolom yang mencakup berbagai informasi seperti nama lengkap setiap anggota keluarga, jenis kelamin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, agama, pekerjaan, status pernikahan, hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, serta nama orang tua.
Terdapat sejumlah fungsi dari Kartu Keluarga ini yang dijadikan syarat untuk melengkapi dokumen dalam pembuatan beberapa hal berikut :
Persyaratan untuk mengurus KTP.
- Akta kelahiran untuk anggota keluarga yang baru lahir.
- Pendaftaran untuk asuransi.
- Kelengkapan dokumen untuk BPJS.
- Persyaratan bagi anak yang ingin masuk sekolah.
- NPWP pribadi.
- Pendaftaran untuk layanan ojek online.
- Syarat untuk membuat e-passport.
- Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengajukan pinjaman di bank atau lembaga fintech.
- Sebagai bukti yang sah dan kuat mengenai status identitas keluarga serta kedudukan seseorang dalam konteks kependudukan.
Syarat Membuat Kartu Keluarga yang Hilang
Menghadapi situasi kehilangan Kartu Keluarga mungkin bisa saja terjadi pada Anda. Oleh karena itu dokumen ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap keluarga, Anda perlu memproses pembuatan yang baru. Jangan khawatir jika Anda tidak bisa mendapatkan Kartu Keluarga tersebut, karena ada layanan yang siap membantu dalam situasi ini.
Sebelum Anda mulai pengurusan untuk kartu keluarga yang hilang, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, yaitu :
- Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang telah ditandatangani oleh kepala keluarga serta telah disetujui oleh RT, Lurah, dan Camat.
- Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK) yang rusak atau fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang hilang.
- Fotocopy salah satu arsip KK dari RT atau kelurahan.
- Dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang telah mempunyai NIK.
- Dokumen imigrasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
Proses Mekanisme Pembuatan Kartu Keluarga yang Hilang
Setelah semua persyaratan yang telah disebutkan di atas terpenuhi, langkah berikutnya adalah segera memulai pembuatan Kartu Keluarga yang baru. Ada beberapa tahapan yang perlu Anda ikuti dengan urutan tertentu. Durasi proses ini cukup singkat, hanya sekitar 10 menit.
Anda tidak perlu membayar biaya untuk pembuatan Kartu Keluarga. Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru di kantor kelurahan setempat, dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah itu, formulir tersebut harus diantarkan ke kantor kecamatan untuk mengajukan penerbitan KK baru.
Namun, ada langkah-langkah tambahan yang perlu Anda tempuh yaitu :
- Pemohon harus mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan beserta lampiran dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Petugas akan memverifikasi informasi yang terdapat dalam formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) serta kelengkapan dokumen yang disertakan.
- Kepala Seksi Identitas Penduduk akan memvalidasi informasi pada formulir permohonan Kartu
- Keluarga (KK) dan kelengkapan dokumen yang ada, lalu mengeluarkan blanko Kartu Keluarga (KK) berdasar berkas yang diterima. O
- perator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam sistem database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga (KK).
- Kepala Seksi Identitas Penduduk akan memeriksa hasil cetakan Kartu Keluarga (KK).
- Kepala Bidang akan melakukan penilaian final dengan memberikan paraf pada berkas permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Kepala Dinas akan menandatangani Kartu Keluarga (KK) yang telah disiapkan.
- Petugas akan meregistrasi Kartu Keluarga (KK) setelah ditandatangani dan menyerahkannya kepada petugas pelayanan.
- Akhirnya, Kartu Keluarga (KK) akan diserahkan kepada pemohon.
Cara Mengecek Kartu Keluarga Online
Sebagai informasi tambahan yang mungkin belum Anda ketahui, Kartu Keluarga sekarang bisa ditinjau secara online. Dengan kemajuan teknologi, berbagai hal dapat dilakukan secara online, termasuk Kartu Keluarga ini. Memeriksa Kartu Keluarga melalui internet yang dapat diakses memakai smartphone menjadikan prosesnya lebih efisien karena Anda tidak perlu repot meminta anggota rumah untuk melakukan pemeriksaan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa Kartu Keluarga secara daring yang bisa Anda lakukan :
-
Via Website
Metode pertama untuk memeriksa Kartu Keluarga (KK) secara online adalah melalui situs web yang dapat dibuka melalui smartphone atau laptop. Berikut adalah langkah-langkahnya :
-
- Buka aplikasi browser.
- Kunjungi situs resmi Dukcapil.
- Masukkan NIK e-KTP Anda ke dalam kolom yang disediakan (Jika NIK terdaftar dalam sistem, data Anda akan ditampilkan secara lengkap di layar).
-
Via Media Sosial
Selanjutnya, Anda bisa memanfaatkan media sosial untuk memeriksa Kartu Keluarga (KK) secara online. Sama seperti banyak produk atau layanan lain di dunia, pemerintah juga menggunakan media sosial untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
Anda dapat mencari akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan nama pengguna @ccdukcapil. Demi menjaga privasi, sebaiknya gunakan fitur pesan langsung atau pesan pribadi saat mengajukan pertanyaan.
-
Via E-mail
Jika Anda menginginkan cara yang lebih pribadi, Anda bisa memeriksa Kartu Keluarga (KK) secara online melalui surat elektronik (e-mail). Kirimkan permintaan Anda beserta nomor e-KTP ke alamat email callcenter. [email protected]. Namun, perlu diketahui bahwa Anda harus menunggu sekitar 24 jam untuk mendapatkan balasan dari pihak Dukcapil.
-
Via SMS atau Whatsapp
Jika Anda mencari cara yang lebih sederhana, Anda bisa menggunakan SMS atau Whatsapp untuk memeriksa kartu keluarga secara online. Cukup ikuti format berikut ini :
-
- #NIK
- #Nama_Lengkap
- #Nomor_Kartu_Keluarga
- #Nomor_Telepon
- #Keluhan
- Lalu kirimkan ke nomor +628118005373 dan prosesnya akan memakan waktu sekitar 1×24 jam
Kesimpulan
Saat ini, Anda telah memahami metode untuk menangani kartu keluarga yang hilang atau mengalami kerusakan. Keberadaan kartu keluarga sangat krusial, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, karena ini adalah dokumen esencial yang diperlukan oleh setiap keluarga. Selain itu, Kartu Keluarga perlu diperbaharui setiap kali ada penambahan anggota keluarga, kehilangan anggota, atau saat membentuk keluarga baru melalui pernikahan.
Proses perubahan kartu keluarga ini tak bisa dilakukan secara pribadi, melainkan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh instansi pencatatan sipil. Anda juga tidak perlu khawatir tentang biaya, karena sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak akan dikenakan biaya.
Ini berlaku di semua tingkatan, mulai dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten. Setelah Anda mendapatkan kartu keluarga yang baru, pastikan untuk menyimpan dokumen tersebut di lokasi yang aman dan mudah diingat, agar insiden kehilangan Kartu Keluarga tidak terulang.