Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Akibat Aturan PSE dan Penjelasan Lengkapnya
Latar Belakang Pemblokiran PSE
Pada tahun 2021–2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan aturan baru terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Peraturan ini mewajibkan semua platform layanan digital yang menawarkan layanan di Indonesia untuk mendaftar dan terdaftar sebagai PSE sebelum batas waktu tertentu.
Jika platform tidak mendaftar atau tidak memenuhi kewajiban registrasi, Kominfo berhak mengambil tindakan administratif, termasuk menghentikan akses atau memblokir layanan tersebut di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahan melalui Nomor 10 Tahun 2021, yang kemudian menjadi dasar pemblokiran digital platform yang gagal patuh, baik lokal maupun asing.
Situs & Platform yang Pernah Diblokir Kominfo
Pemblokiran tidak hanya terjadi terhadap satu layanan saja, tapi beberapa platform besar terutama karena tidak mendaftarkan diri sebagai PSE sebelum tenggat waktu registrasi. Berikut adalah situs dan layanan yang pernah diblokir:
Situs dan Platform Besar
- Steam
Platform distribusi game digital dari Valve. Kominfo memblokir akses ke Steam karena tidak terdaftar sebagai PSE sebelum deadline pendaftaran. - Epic Games
Platform distribusi game milik Epic, ikut diblokir bersamaan dengan Steam. - Origin (EA)
Platform distribusi game milik Electronic Arts juga terkena dampaknya setelah gagal pendaftaran PSE. - Yahoo
Search engine dan layanan terkait Yahoo sempat diblokir karena masalah registrasi PSE. - PayPal
Layanan pembayaran digital internasional juga sempat diblokir sementara karena tidak mendaftar tepat waktu. - Dota / Counter-Strike CS:GO
Beberapa game populer seperti Dota dan Counter-Strike dilaporkan termasuk dalam daftar platform yang dinilai belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Beberapa platform tersebut kemudian bisa dibuka kembali setelah mereka menyelesaikan pendaftaran dan memenuhi ketentuan, tetapi proses awalnya sempat memicu perdebatan dan gangguan akses bagi pengguna digital di Indonesia.
Pemblokiran Game dan Konten Lainnya
Selain layanan besar di atas, Kominfo juga mengambil tindakan terhadap aplikasi dan situs yang dinilai melanggar aturan konten atau melakukan pelanggaran hukum digital lain, seperti perjudian online:
-
Kominfo pernah memutus akses terhadap lebih dari 15 aplikasi judi online yang berkedok game, seperti Domino Qiu Qiu, Topfun, MVP Domino, Pop Poker, Higgs Slot, dan lain-lain karena diduga memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
-
Pemutusan akses ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas konten dan layanan yang merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang ITE.
Alasan dan Dampak Pemblokiran
Alasan Utama:
-
Tidak mendaftar sebagai PSE sesuai aturan Kominfo
Platform digital harus mendaftar ke sistem PSE agar sah beroperasi dan menawarkan layanan di Indonesia. -
Konten yang dianggap melanggar hukum atau membahayakan publik
Beberapa blokir dilakukan juga karena konten dianggap berbahaya (misalnya perjudian online atau konten ilegal lain).
Dampak Bagi Pengguna:
Pemblokiran beberapa platform besar sempat menimbulkan efek signifikan:
-
Pengguna Indonesia tidak bisa mengakses layanan seperti Steam atau Epic Games untuk bermain game online.
-
Pemblokiran PayPal berpotensi memengaruhi transaksi digital.
-
Pemblokiran ini juga menciptakan diskusi luas tentang kebebasan akses internet dan penerapan hukum digital, terutama dalam konteks ekonomi digital dan kebijakan pemerintah.
Apakah Blokir Ini Bersifat Permanen?
Tidak selalu. Banyak pemblokiran yang bersifat sementara sampai platform terkait melakukan pendaftaran dan pemenuhan syarat PSE yang diwajibkan pemerintah. Beberapa platform besar pada akhirnya memenuhi kewajiban dan akses kembali dibuka setelah proses administrasi selesai.
Kesimpulan
Pemblokiran situs oleh Kominfo sebagai buntut dari penerapan aturan PSE merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum digital di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pengguna dari konten ilegal atau berbahaya, sekaligus memastikan bahwa seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, penerapan aturan tersebut juga menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait isu akses informasi, kebebasan digital, serta dampaknya terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi digital di Indonesia.
