Fintech : Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital
Pengertian Fintech
Fintech (financial technology) yaitu penggabungan antara teknologi dan sistem finansial atau keuangan. Menurut National Digital Research Center (NDRC) fintech merujuk pada inovasi dalam bidang jasa finansial atau inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern.
Definisi tersebut tidak jauh berbeda dari yang dipaparkan oleh Bank Indonesia. Pada situs resminya, Bank Indonesia mendefinisikan financial technology sebagai hasil gabungan antara teknologi dan jasa keuangan, yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
Jadi, yang pada awalnya harus melakukan transaksi dengan bertemu langsung atau bertatap muka, kini bisa dilakukan walau dengan jarak jauh dalam hitungan detik saja.
Sejarah Fintech
-
Fintech 1.0
Pada mulanya, fintech dimulai pada tahun 1866 yang saat itu memanfaatkan kabel telegraf transatlantik yang dipasang. Kabel tersebut memungkinkan adanya globalisasi dari tahun 1866 sampai tahun 1913.
Lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1918, lahirlah sistem pengiriman elektronik yang bernama Fedwire. Lalu pada tahun 1950 an terjadi perubahan besar dalam sistem pengiriman uang dengan terciptanya kartu kredit.
-
Fintech 2.0
Pada periode selanjutnya, perkembangan fintech dilanjutkan dengan terciptanya Anjungan Tunai Mandiri atau ATM pada tahun 1967. Adanya perkembangan fintech ini selaras dengan perkembangan internet dan e-commerce.
Karena perkembangan internet cukup pesat, lantas di tahun 90-an mulai bermunculan banyak e-commerce. Selain itu, hadir banyak pula layanan internet banking dan situs penjualan saham secara online. Namun, era ini sempat berhenti ketika adanya krisis ekonomi pada tahun 2008.
-
Fintech 3.0
Pasca krisis ekonomi di tahun 2008, selanjutnya perkembangan fintech masuk pada tahap berikutnya. Saat itu, banyak orang yang tidak percaya pada dunia perbankan tradisional. Celah ini lantas dijadikan peluang oleh banyak orang untuk melahirkan startup pada bidang jasa keuangan, seperti jasa pembayaran online, pinjaman online, crowdfunding, dll.
Di tahun 2009, muncul pula bitcoin sebagai bentuk alternatif investasi. Era ini juga di dukung dengan lahirnya smartphone yang memungkinkan para penggunanya untuk menggunakan mobile banking dari awal dekade 2000-an.
Manfaat Dari Fintech
Berkat adanya pemanfaatan teknologi yang digabung dengan sistem finansial, fintech berhasil memberikan banyak manfaat di berbagai lingkup kehidupan. Mulai dari memudahkan layanan finansial hingga mendukung inklusi keuangan, berikut beberapa manfaat fintech yang perlu diketahui, yaitu :
-
Kemudahan layanan finansial
Saat hendak mentransfer uang mungkin harus mendatangi mesin ATM atau teller di bank. Hal ini tentu cukup merepotkan karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi jika harus antre, tentu semakin banyak waktu yang terbuang. Namun, hal seperti itu bisa disederhanakan berkat kehadiran fintech. Kini, bisa melakukan transfer uang hanya melalui smartphone.
Bahkan beberapa layanan fintech memungkinkan untuk membayar berbagai tagihan bulanan, contohnya listrik, telepon, dan BPJS. Jadi bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi tersebut.
-
Membantu UMKM mendapatkan modal usaha berbunga lebih rendah
Sebelum kemunculan fintech, mayoritas pelaku UMKM di Indonesia mengandalkan pinjaman bank untuk mendapatkan modal usaha. Tentu tidak ada yang salah dengan hal ini. Namun, perlu diingat lagi kalau pinjaman bank biasanya memiliki bunga yang cukup tinggi. Belum lagi prosedur dan persyaratan yang umumnya cukup sulit.
Fintech adalah solusi terbaik untuk membantu memajukan UMKM. Saat ini, sudah ada cukup banyak penyedia layanan fintech di Indonesia yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan bunga relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan bunga bank.
Sistem ini disebut juga dengan peer-to-peer (P2P) lending, yaitu sebuah praktik berbasis online platformyang mempertemukan pelaku UMKM yang membutuhkan dana dengan orang yang bersedia berinvestasi meminjamkan uang.
-
Mendukung inklusi keuangan
Inklusi keuangan merujuk pada akses terhadap lembaga keuangan masyarakat. Pada 2019 ini, Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DKNI) menargetkan 75% inklusi keuangan. Namun, sampai sekarang target tersebut baru tercapai 49%. Itulah kenapa pemerintah Indonesia menyusun kebijakan inklusi keuangan demi menargetkan masyarakat yang berada di piramida ekonomi paling bawah. Umumnya, masyarakat ini tinggal di desa-desa terpencil.
Fintech adalah alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan tersebut. Umumnya, layanan fintech berbasis online sehingga bisa lebih mudah diakses selama siapa pun memiliki jaringan internet. Hal ini sejalan dengan pilar ketiga dari pengembangan inklusi keuangan di Indonesia yaitu Layanan Keuangan Digital Inovatif.
Jenis Fintech
Pada praktiknya, fintech memiliki banyak produk dan layanan yang bisa dimanfaatkan. Namun, Bank Indonesia membagi klasifikasi jenis fintech menjadi empat jenis, yaitu :
-
Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding
Klasifikasi pertama adalah P2P lending dan crowdfunding, yang bisa dikatakan sebagai marketplace finansial. Platform satu ini mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang bersedia memberikan dana untuk investasi. Prosesnya cenderung lebih praktis jika dibandingkan dengan bank konvensional karena bisa dilakukan dalam satu online platform. Contoh penyedia layanan P2P lending adalah Modalku, sedangkan untuk contoh crowdfunding adalah KitaBisa.
-
Payment, clearing, dan settlement
Bagi yang sering menggunakan payment gateway atau e-wallet, dua produk tersebut termasuk kategori payment, clearing dan settlement ini. Baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, contohnya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) ataupun pihak startup finansial lain seperti Xendit, Kartuku dan Doku.
-
Manajemen risiko dan investasi
Melalui jenis fintech kategori ini bisa memantau kondisi keuangan sekaligus melakukan perencanaan keuangan secara lebih mudah dan praktis. Umumnya, fintech manajemen risiko dan investasi hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa diakses dari smartphone. Hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan sesuai kebutuhan.
-
Market aggregator
Fintech untuk kategori market aggregator mengacu pada portal yang mengumpulkan ragam informasi terkait keuangan untuk disajikan pada pengguna atau target audiens. Informasi ini bermacam-macam, bisa tentang tips keuangan, investasi, hingga kartu kredit. Dengan adanya market aggregator, diharapkan bisa mendapatkan informasi yang tepat sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.
Penerapan Fintech dalam Perusahaan dan Industri Keuangan
Selain startup, saat ini perusahaan perbankan dan perusahaan besar lainnya juga mulai mengintegrasikan teknologi dalam sektor keuangan tradisional agar lebih cepat, aman dan efisien. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
- Bank digital
Saat ini, sudah banyak jenis bank baru yang memungkinkan untuk mengakses seluruh fitur perbankan dengan smartphone. Beberapa fitur yang utama adalah analisa pengeluaran, tabungan cerdas, cashback, dukungan beragam mata uang, dan fitur keamanan lainnya.
- Mobile payment
Penerapan teknologi ini memungkinkan adanya berbagai jenis pembayaran yang dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi seluler.
- Robo advisor
Robo advisor ini cenderung berfungsi sebagai penasihat keuangan berbasis digital yang menggunakan teknologi AI dan machine learning dalam rangka membantu penggunanya dalam mengelola investasi dana berdasarkan risiko, jumlah investasi dan tujuan investasinya.
- Insurtech
Inovasi fintech ini dilakukan pula pada industri asuransi demi meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, meningkatkan penilaian risiko, serta memberikan pengalaman yang lebih baik pada kliennya. Biasanya, insurtech ini mencakup asuransi mobil, keamanan data, rumah, dll.
- Digital lending and credit
Salah satu contoh tekonologi dalam dunia perbankan yang lebih terbuka dan memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman dana tanpa harus terlibat dalam bank tradisional.
- Top of Form
Regulasi fintech di Indonesia
Di Indonesia, fintech bisa dikatakan telah diterima dengan baik. Per Januari 2016 lalu, jumlah pengguna fintech di Indonesia sudah mencapai sekitar 260.000 orang. Hal ini juga didukung dengan adanya regulasi resmi dari pemerintah melalui Bank Indonesia terkait penerapan fintech. Ada tiga dasar hukum yang dijadikan landasan, yaitu :
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Dengan adanya dasar hukum yang berlaku, baik penyedia maupun pengguna fintech bisa melakukan berbagai aktivitas finansial secara lebih aman dan nyaman. Kamu tidak perlu khawatir memanfaatkan fintech karena Bank Indonesia memastikan keamanan konsumen, terutama untuk kerahasiaan data dan informasi. Di sisi lain, Bank Indonesia juga memastikan bahwa setiap penyedia produk atau layanan fintech telah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.