HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
Blog

Pengertian Adendum Kontrak ,Syarat, Fungsi dan Tujuannya

Jika Anda berencana untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan real estat dalam waktu dekat, Anda harus paham mengenai adendum kontrak. Pada umumnya suatu kontrak berfungsi untuk mengikat para pihak. Namun, mungkin ada beberapa kontrak yang tidak tercantum dalam kontrak. Maka adendum diperlukan di sini. Adendum ini dibuat untuk situasi yang sebelumnya tidak terbayangkan dan memerlukan pendekatan dan penanganan yang sangat berbeda.

Mengenal Adendum Kontrak

Secara hukum, adendum adalah pelengkap suatu perjanjian atau isi suatu kontrak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adendum berarti suatu ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dokumen. Pada dasarnya adendum kontrak adalah sesuatu yang ditambahkan pada kontrak utama. Juga dikenal sebagai perintah perubahan kontrak.

Persyaratan tambahan dibuat dengan mengubah persyaratan, seperti menambah atau mengubah perjanjian utama. Jika semua pihak sepakat, dapat ditambahkan surat adendum meskipun masa kontrak belum berakhir. Amandemen kontrak berisi informasi mengenai penambahan syarat atau perubahan isi kontrak yang telah disepakati sebelumnya oleh semua pihak.

Contoh Surat Adendum Kontrak

Hal-hal yang perlu dicatat dan dijelaskan sejelas-jelasnya dalam rancangan adendum kontrak antara lain:

  • Penjelasan perihal adanya keterikatan secara hukum di antara semua pihak pada kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
  • Penjelasan dan persetujuan semua pihak untuk menambahkan atau mengubah isi kontrak tersebut.
  • Aturan-aturan perihal klausul yang direvisi.

Gambar tersebut adalah contoh adendum kontrak halaman pertama. Bagian yang harus dicantumkan meliputi judul kontrak, nomor, dan tanggal. Selanjutnya tambahkan tulisan “oleh dan di antara” pada kolom paling bawah. Masukkan informasi nama dan alamat pihak pertama dan kedua pada kolom di bawah.

Halaman kedua dari contoh adendum kontrak memberikan informasi rinci tentang adendum kontrak itu sendiri. Diberikan rincian mengenai kedua perusahaan yang terlibat, antara lain seperti nama, alamat lengkap dan perwakilan.

Gambar di atas masih di halaman 2 dan menunjukkan contoh adendum tambahan untuk mengubah besaran kontrak. Setelah memasukkan rincian tentang kedua perusahaan yang dimaksud, Anda perlu menambahkan informasi lebih lanjut. Misalnya para pihak telah membuat perjanjian tertulis yang mencantumkan tanggal perjanjian dan nomor kontrak.

Contoh adendum kontrak tiga halaman adalah kelanjutan dari perjanjian yang telah dibuat dan informasi tentang tujuan tersebut. Pernyataan tersebut disertai dengan tanda tangan wakil pihak pertama dan wakil pihak kedua serta materai.

Jenis-Jenis Adendum Kontrak yang Sering Ditemui

Perlu diketahui bahwa segala bentuk perubahan kontrak, bukan hanya penambahan, memerlukan prosedur amandemen. Adendum yang mempunyai jenis tersendiri dapat dibagi menjadi tiga jenis utama:

  • Adendum tambah kurang yang diterapkan ketika ada perubahan. Jenis adendum tambah kurang terbagi lagi menjadi empat macam yaitu:
    1. Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak tetap.
    2. Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak bertambah.
    3. Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak tetap dan target berubah.
    4. Adendum tambah kurang dengan nilai kontrak bertambah dan target berubah.
  • Adendum kontrak yang diterapkan karena adanya perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, atau disebut juga sebagai adendum waktu.
  • Adendum penyesuaian harga atau eskalasi, yang disebut juga sebagai adendum harga atau nilai kontrak. Jenis adendum ini biasanya dilakukan untuk multi-years contract, atau jika ada kenaikan harga bahan bakar minyak yang sangat tinggi.

Saat membeli atau menjual real estat, adendum itu sendiri digunakan untuk mengubah perjanjian sewa atau perjanjian penjualan real estat. Poin-poin dalam surat adendum dapat mencerminkan perubahan harga yang disepakati, misalnya poin-poin yang termasuk dalam pengalihan kepemilikan. Mungkin juga ada perbaikan yang bisa dilakukan atau kewajiban lain yang perlu disepakati sebelum membayar rumah.

Dasar Hukum Adendum Kontrak

Persyaratan tambahan biasanya dicantumkan di akhir adendum. Sekalipun tidak ada klausul yang mengatur persyaratan tambahan, persyaratan tambahan dapat diterapkan pada kontrak jika semua pihak menyetujuinya. Hal ini juga dapat berlanjut sepanjang proses penerapan adendum tambahan didasarkan pada persyaratan hukum kontrak atau perjanjian yang mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. Keabsahan suatu kontrak bergantung pada empat syarat yang terkandung dalam klausul:

  • Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement). Ini dapat dicapai jika tidak ada paksaan, penipuan, dan kesilapan.
  • Kecakapan atau wenang untuk bertindak berdasarkan hukum (Capacity). Setiap orang cakap untuk membuat perjanjian kecuali orang-orang yang ditentukan tidak cakap menurut hukum, meliputi orang yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampunan.
  • Perihal atau objek tertentu. Maksud dari pasal ini adalah suatu perikatan mesti berkaitan dengan suatu hal tertentu yang jelas dan benar berdasarkan pada hukum.
  • Kausa yang legal, diperbolehkan, atau halal. Kontrak tidak boleh dibuat untuk melakukan hal-hal yang melawan hukum.

Cara Membuat Adendum Kontrak yang Baik dan Benar

Penyusunan adendum kontrak yang sesuai dan benar merupakan langkah penting dalam mengubah atau menambah klausul pada kontrak yang sudah ada. Langkah-langkah umum penulisan surat adendum adalah sebagai berikut.

  1. Identifikasi dengan jelas alasan dan kebutuhan perubahan dalam kontrak. Pastikan bahwa perubahan tersebut diperlukan dan masuk akal untuk kedua belah pihak.
  2. Teliti kontrak asli untuk memahami bagian-bagian yang perlu diubah. Identifikasi pasal-pasal yang perlu ditambahkan, diubah, atau dihapus.
  3. Tetapkan siapa yang akan terlibat dalam membuat adendum ini. Biasanya, pihak yang terlibat adalah pihak-pihak yang sudah terlibat dalam kontrak asli.
  4. Buatlah perubahan yang ingin dibuat dengan jelas dan tegas. Jika ada pasal-pasal yang diubah, sertakan teks kontrak asli dan teks yang diusulkan untuk adendum.
  5. Sertakan penjelasan singkat mengenai alasan dan tujuan perubahan yang diusulkan. Ini akan membantu pihak lain memahami mengapa perubahan ini diperlukan.
  6. Buat teks adendum yang jelas dan rinci. Sertakan identitas lengkap kontrak asli, tanggal, nomor kontrak, serta pasal-pasal yang diubah atau ditambahkan.
  7. Pastikan bahwa adendum ini sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah hukum yang relevan.
  8. Ajukan teks adendum kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan persetujuan. Setelah semua pihak setuju, tanda tangani adendum tersebut.
  9. Pastikan bahwa adendum ini terintegrasi dengan kontrak asli. Misalnya, dengan merujuk pada nomor kontrak, tanggal, dan pasal yang relevan dalam kontrak asli.
  10. Jika merasa perlu, konsultasikan dengan profesional hukum untuk memastikan adendum sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Demikian penjelasan mengenaiadendum kontrak, beserta jenis dan cara membuatnya. Semoga dapat bermanfaat.

5/5 - (1 vote)
Anisa Sifa

Recent Posts

Bedah 10 Tips Manajemen Website Terbaik dan Profesional

Setelah kamu membuat website, pastinya kamu juga harus mengelolanya. Pengelolaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya…

22 hours ago

Apa Itu Blogspot? Yuk Sini Kenali Pengertian & Keunggulannya

Ingin membuat blog dengan cepat dan mudah? Blogspot menjadi platform pilihan. Dicap sebagai Blogger, layanan…

23 hours ago

Ampuh Banget! 10 Tips Meningkatkan Keamanan Server VPS

Pada dasarnya, VPS (Virtual Private Server) sudah cukup aman untuk digunakan sebagai hosting situs online…

2 days ago

Solusi Mencari Kata Kunci SEO Dengan Mudah

Siapa pun yang mengelola website perlu mengetahui cara mencari kata kunci untuk meningkatkan traffic ke…

2 days ago

Pahami Komponen Penting dalam Pembuatan Website beserta Harganya

Penggunaan website di era digital saat ini sangat diperlukan untuk berbagai keperluan bisnis maupun pribadi.…

4 days ago

Belajar Tahap Marekting dengan AIDA

Pernahkah Anda mendengar konsep yang disebut AIDA? Mungkin kata ini masih asing bagi mereka yang…

4 days ago