Fitri Ana2025-01-30T08:00:55+00:00
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan sepihak serta memerlukan persetujuan dari pihak terkait, sebab perusahaan perlu mempertimbangkan sejumlah alasan dalam melakukan pemutusan kerja yang telah diatur dalam undang-undang No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Umumnya, sebuah perusahaan akan melaksanakan PHK jika operasional produksinya berhenti...