Beberapa Penyebab yang Mempengaruhi Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan sepihak serta memerlukan persetujuan dari pihak terkait, sebab perusahaan perlu mempertimbangkan sejumlah alasan dalam melakukan pemutusan kerja yang telah diatur dalam undang-undang No.13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Umumnya, sebuah perusahaan akan melaksanakan PHK jika operasional produksinya berhenti sepenuhnya atau mengalami kebangkrutan.
Mengenal PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
PHK adalah proses penghentian hubungan kerja secara permanen yang dilakukan antara perusahaan dan karyawan. Terdapat beberapa jenis PHK, termasuk pemutusan yang dilakukan atas dasar sukarela oleh karyawan serta pemutusan yang diinisiasi oleh suatu organisasi.
Pemutusan hubungan kerja tidak diinginkan oleh perusahaan, karena tindakan ini akan merugikan mereka. Salah satu kerugian yang dialami perusahaan akibat PHK adalah berkurangnya jumlah tenaga kerja. Dengan berkurangnya tenaga kerja, perusahaan akan kesulitan dalam menjalankan proses produksi secara efisien.
Tentu saja, hal ini dapat memengaruhi distribusi produk kepada konsumen, yang pada akhirnya akan mengakibatkan penurunan signifikan pada keuntungan yang diperoleh. Meskipun perusahaan mengalami kerugian, ada beberapa alasan yang membuat perusahaan perlu melakukan PHK.
Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja bertujuan untuk mengatasi masalah yang mendasari terjadinya PHK. Namun, tujuan utama dari PHK berfokus pada perusahaan sebagai entitas bisnis, sehingga terwujudlah tujuan yang menuntut tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kelangsungan proses produksi, di mana pengurangan jumlah karyawan terjadi karena alasan tertentu yang menyulitkan bagi bisnis.
Kesulitan tersebut bisa berasal dari masalah penjualan, utang perusahaan, kurangnya pesanan untuk produk, kekurangan bahan untuk produksi, penurunan keinginan konsumen, kekurangan pasokan energi untuk produksi, dan munculnya pesaing yang dapat mengancam kelangsungan usaha.
Tujuan lain dari Pemutusan Hubungan Kerja adalah untuk mencapai hasil yang diinginkan tanpa menimbulkan permasalahan. Ketika menetapkan tujuan PHK, penting untuk memperhatikan aspek sosial, kebutuhan, dan perbedaan kepentingan. Dengan demikian, perusahaan dan karyawan tidak akan menghadapi masalah. PHK sebaiknya dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Faktor Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ada faktor yang mempengaruhi PHK. Mungkin faktor ini tidak asing bagi Anda namun, berikut dijelaskan lagi tentang Pemutusan Hubungan Kerja supaya Anda mengetahuinya dengan jelas.
- Mengundurkan Diri Atas Kemauan Karyawan Sendiri
Faktor utama yang perlu diperhatikan adalah pengunduran diri. Seorang karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak menerima pesangon, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pasal 156 ayat 2 yang menyatakan bahwa individu tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan uang pesangon kerja berdasarkan pasal 156 ayat 3.
Namun, menurut undang-undang pasal 156 ayat 4, jika seorang karyawan memilih untuk mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa menjalani prosedur yang ditetapkan, karyawan tersebut hanya akan mendapatkan uang pengganti hak, yang berarti karyawan akan menerima uang penghargaan kerja satu kali.
Tetapi apabila karyawan mengundurkan diri mengikuti prosedur, karyawan tersebut berhak atas pesangon yang jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah uang pengganti hak.
- Mengundurkan Diri Atas Kemauan Sendiri Secara Tertulis Karena Berakhirnya Kontrak Kerja
Pekerja kontrak mengundurkan diri dengan memberikan surat resmi apabila masa kerja mereka sudah selesai, sementara pekerja tetap berhak menerima pesangon seperti yang tercantum dalam pasal 154 ayat 2. Selain itu, karyawan juga berhak atas uang penghargaan kerja yang diatur dalam pasal 156 ayat 3 serta uang perpisahan berdasarkan pasl 156 ayat 4.
- Mengundurkan Diri Karena Umur Sudah Mencapai Usia Pensiun
Keputusan ini dapat dipengaruhi oleh usia pegawai. Semakin lanjut usia pegawai, semakin menurun performanya sehingga perlu dilakukan pensiun. Jika pegawai mengundurkan diri karena telah mencapai usia pensiun, pegawai tersebut berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan pasal 154 ayat 2, uang penghargaan sesuai pasal 156 ayat 3, dan uang pemisahan sesuai pasal 156 ayat 4.
Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pengunduran diri yang berkaitan dengan pensiun, mari kita lihat satu contoh. Misalnya, pegawai harus pensiun saat usianya mencapai 57 tahun. Ketika pegawai tersebut telah berusia 57 tahun, maka ia harus pensiun meskipun masa kerjanya kurang dari 25 tahun.
Sebaliknya, jika pegawai itu belum berumur 57 tahun tetapi sudah bekerja lebih dari 25 tahun, pegawai tersebut tetap melanjutkan pekerjaannya hingga usia pensiun.
- Karyawan Melakukan Kesalahan di Perusahaan
Faktor selanjutnya adalah dipengaruhi oleh karyawan yang melakukan kesalahan serius di tempat kerja. Ada berbagai kesalahan serius yang dapat dilakukan karyawan, seperti mencuri, penipuan, mengancam rekan kerja, berjudi diarea kerja, mengkonsumsi alkohol, membocorkan informasi rahasia perusahaan kepada pesaing, dan memberikan informasi palsu yang dapat merugikan perusahaan.
- Perusahaan Mengalami Bangkrut
Perusahaan yang mengalami kebangkrutan harus ditutup, akibat dari kerugian signifikan yang dialami selama dua tahun berturut-turut yang menyebabkan ketidakmampuan untuk membayar gaji karyawan. Jika terjadi kebangkrutan, perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri kontrak kerja karyawan.
Proses pengakhiran kerja ini didasarkan pada fakta bahwa perusahaan dapat menunjukkan adanya kerugian dalam periode dua tahun. Setelah proses pembuktian selesai, perusahaan dapat melaksanakan pemutusan hubungan kerja dan harus memberikan pesangon satu kali disertai dengan kompensasi untuk hak-hak karyawan.
Berikut ini adalah sejumlah elemen yang berpengaruh terhadap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Sebenarnya, terdapat faktor-faktor tambahan yang dapat mendorong dilakukannya PHK, seperti karyawan yang tidak rutin hadir di tempat kerja, karyawan yang telah meninggal, pekerja yang ditangkap oleh aparat kepolisian akibat kesalahan, dan karyawan yang melakukan pelanggaran.
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Pada Bisnis
Dampak dari pemutusan hubungan kerja tidak hanya berdampak pada satu pihak, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hal ini dapat merugikan baik perusahaan maupun karyawan. Pertama, kita akan mengulas kerugian yang dialami oleh perusahaan. Beberapa kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat PHK antara lain penurunan dalam produktivitas, hilangnya tenaga kerja yang memiliki potensi, pengelolaan perusahaan yang kurang efisien, serta pengeluaran yang tinggi untuk proses perekrutan karyawan baru, baik dari segi biaya, waktu, maupun tenaga.
Kerugian pada perusahaan cukup signifikan, begitu juga dengan dampak yang dirasakan oleh karyawan. Karyawan mengalami kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terjebak dalam pengangguran untuk waktu yang lama, terputusnya hubungan dengan rekan kerja, menurunnya rasa percaya diri akibat pengangguran yang berkepanjangan, serta kewajiban untuk mencari pekerjaan baru. Ini adalah konsekuensi yang muncul sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja.
Walaupun dampaknya bersifat merugikan, pemutusan hubungan kerja tetap akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang ada untuk baik perusahaan maupun karyawan. Demikian penjelasan menyeluruh terkait dengan pemutusan hubungan kerja, serta faktor, tujuan, dan dampaknya terhadap dunia bisnis. Memahami tentang PHK sangatlah penting karena dapat memperluas pengetahuan kita.