HOTLINE

(0275) 2974 127

CHAT WA 24/7
0859-60000-390 (Sales)
0852-8969-9009 (Support)
Blog

Koperasi: Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Jenisnya

Sebagian dari Anda mungkin sudah familiar dengan istilah koperasi. Dari SD hingga SMA, guru mengajari pelajaran tentang koperasi. Namun banyak hal yang belum dipahami tentang koperasi. Oleh karena itu, mari simak mengapa koperasi di Indonesia begitu terkenal dalam menunjang perekonomian nasional.

Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan salah satu badan ekonomi yang menunjang perekonomian masyarakat Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaporkan bahwa pada tahun 2019 saja, terdapat 123.048  koperasi dan 22 juta anggota terdaftar di seluruh Indonesia. Kata “cooperation” berasal dari bahasa Inggris yang artinya kerjasama. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya adalah “kerja sama”.

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi diartikan sebagai suatu badan usaha yang terdiri atas kumpulan orang-orang yang kegiatannya didasarkan pada asas koperasi dan gerakan ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Menurut Deklarasi kami Mohammad Hatta yang juga Bapak Koperasi, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menganut asas kekeluargaan dan gotong royong. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan gotong royong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Hal inilah yang menjadi alasan lain mengapa koperasi memberikan manfaat yang besar bagi banyak orang.

Sejarah Koperasi

Menurut sejarah, gerakan koperasi dimulai di dunia pada pertengahan abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Koperasi pada saat itu masih disebut koperasi pra-industri. Gerakan ini lahir akibat Revolusi Industri yang tidak mewujudkan semboyan Kebebasan, Kesetaraan, dan Persaudaraan. Semboyan ini dianggap gagal karena Revolusi Industri tidak membawa perubahan terhadap keadaan perekonomian masyarakat. Liberte dan kebebasan hanya dirasakan oleh mereka yang mempunyai modal untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Sebaliknya, kesetaraan dan persaudaraan, atau kesetaraan dan persatuan, hanya dimiliki oleh pemilik modal besar.

Di Inggris, perkumpulan koperasi pertama didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale. Koperasi yang didirikan oleh 28 orang anggota ini mampu bertahan dan dinilai sukses karena didasari oleh kerjasama yang kuat dan keinginan yang kuat untuk menjalankan perusahaan. Para anggota duduk bersama, berdiskusi, dan mengembangkan prosedur untuk menciptakan suatu badan usaha yang dapat beroperasi bersama. Bahkan, mereka membuat pedoman kerja dan standar operasional prosedur (SOP). Semua itu mereka lakukan untuk mewujudkan visi dan cita-citanya. Akhirnya, Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society terbentuk.

Awalnya mereka mendapat banyak kritik dari banyak partai politik. Namun mereka mampu membuktikan bahwa usaha yang mereka jalankan dapat berkembang dengan sukses. Prinsip-prinsip berikut ini berlaku pada koperasi:

  1. Keanggotaan yang sifatnya terbuka.
  2. Pengawasan yang sifatnya demokratis.
  3. Bunga terbatas yang bermodal dari sesama anggota.
  4. Sisa hasil usaha dibagi berdasarkan besarnya kontribusi pada koperasi.
  5. Penjualan barang-barang disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku dan pembayaran harus tunai.
  6. Tidak ada diskriminasi dalam suku bangsa, ras, agama, dan aliran politik.
  7. Barang-barang yang diperjualbelikan merupakan barang-barang yang asli, bukan barang rusak, palsu, atau KW.
  8. Anggota menerima edukasi secara berkesinambungan.

Prinsip-prinsip ini membuat Koperasi Rochdale sukses dan progresif. Oleh karena itu, prinsip-prinsip di atas menjadi inspirasi bagi koperasi lain di seluruh dunia. Meski terkesan sederhana, perjuangan Rochdale untuk menegakkan seluruh prinsipnya merupakan tonggak sejarah bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Pada tahun 1937, prinsip-prinsip ini dipresentasikan dan distandarisasi pada konferensi International Cooperative Alliance (ICA).

Gerakan kerjasama di seluruh dunia tidak terjadi secara spontan, namun memerlukan proses yang panjang. Umumnya koperasi tidak didukung oleh orang-orang yang sangat kaya. Gerakan ini dimulai sebagai perlawanan terhadap kapitalisme, yang menyebabkan penderitaan ekonomi dan sosial masyarakat pada saat itu.

Dalam situasi yang sulit, kaum kapitalis, kolonialis, dan rentenir memperburuk situasi. Mereka mendapat keuntungan besar dengan mengeksploitasi usaha kecil. Usaha kecil dan menengah yang kesulitan membayar utangnya terpaksa meninggalkan tanah mereka karena sistem kredit berbunga yang menindas. Ditambah lagi kesewenang-wenangan penjajah yang ingin memonopoli banyak wilayah.

Rasa penderitaan bersama dan nasib yang sama memotivasi orang-orang yang berpendapatan rendah, peluang ekonomi terbatas, dan mereka yang menderita tekanan ekonomi untuk bersatu dan membantu diri mereka sendiri. Oleh karena itu, mereka memikirkan bagaimana mereka dapat keluar dari situasi ini dan memulai gerakan perlawanan. Kemudian, didirikan koperasi di mana para pekerja saling membantu. Koperasi yang ada pada masa itu disebut dengan koperasi pra industri.

Banyak cerita serupa mengenai perkembangan koperasi di negara lain.Disebutkan perkembangan koperasi di Perancis, Jerman, Denmark, Swedia, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Saat ini koperasi yang bertujuan memberikan kesejahteraan kepada anggotanya semakin berkembang di negara lain. Hal ini terbukti dengan banyaknya permasalahan perekonomian yang dapat diatasi oleh koperasi.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Banyak rakyat Indonesia yang menderita pada masa penjajahan. Mulai dari monopoli para kolonialis dan para pemimpin lokal yang bersekutu, hingga tingginya suku bunga yang mencekik para rentenir, hingga kerja paksa. Pada tahun 1896, Gubernur Purwokerto saat itu, R. Aria Wiliatmaja, diminta mendirikan koperasi kredit. Tujuan koperasi adalah membantu orang-orang yang berhutang dengan memberikan pinjaman.

Kemudian pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) didirikan di bawah pimpinan H. Samankhudi dan H.O.S. Cokroaminoto bercita-cita mendirikan toko koperasi seperti KUD warung serba ada (Waserda).Fasilitas ini diusulkan SDI sebagai kompensasi pemerintah kolonial Belanda yang memberikan fasilitas kepada pedagang asing. Namun koperasi yang mereka perjuangkan gagal karena banyak kendala. Budi Utomo, Persatuan Dagang Islam (SDI) dan Partai Rakyat Indonesia (PNI) memperjuangkan keduanya. Setelah Indonesia merdeka dan menerima UUD 1945, koperasi Indonesia mengalami stabilitas.

DR. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta menyorot keberadaan koperasi dan memberi dukungan. Berbagai inisiatif telah dilakukan untuk menanamkan kesadaran yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia akan pentingnya koperasi. Atas kontribusinya dalam memperjuangkan koperasi, ia dijuluki sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”.

Mengapa Koperasi Berjaya di Indonesia?

Penekanan masyarakat kita terhadap kekeluargaan dan gotong royong menjadikan koperasi sebagai sistem perekonomian yang sangat cocok diterapkan di Indonesia. Adat kekeluargaan dan gotong royong ini sudah menjadi kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun. Oleh karena itu tidak heran jika prinsip kekeluargaan dan gotong royong yang diusung koperasi tertanam di negeri ini.

Padahal, sistem perekonomian Indonesia mempunyai landasan pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: “Perekonomian dibangun sebagai usaha kolektif berdasarkan asas kekeluargaan.” Sebagaimana diberitakan dalam situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), pasal tersebut bermakna bahwa sistem perekonomian yang dikembangkan di Indonesia tidak boleh didasarkan pada prinsip persaingan dan individualisme.

Lebih lanjut, Ayat 2 pasal yang sama dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian negara. Oleh karena itu, sumber yang sama mengatakan pemerintah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memonopoli pembangunan nasional. Untuk mencapai pembangunan inklusif, pembangunan yang dilakukan harus fokus tidak hanya pada perekonomian tetapi juga pada pembangunan manusia. Sebab kemajuan ekonomi bertumpu pada kemajuan sumber daya manusia yang mampu mencapai kesejahteraan ekonomi secara merata.

Fungsi Koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan

Fungsi utama koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan keterampilan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Demikian pula untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

  1. Meningkatkan sumber daya manusia

Fungsi koperasi yang kedua adalah aktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat.  Peningkatan kualitas sumber daya manusia bermanfaat bagi perekonomian.

  1. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyaan

Fungsi koperasi yang ketiga adalah memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Fungsi tersebut dapat dikatakan sebagai tumpuan kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional yang berbasis koperasi.

  1.  Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

Fungsi koperasi yang keempat adalah menciptakan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

  1. Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  3. Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
  4. Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
  5. Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
  6. Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
  7. Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Prinsip Koperasi

Setiap organisasi, perusahaan, bahkan masyarakat setempat selalu menjalankan kegiatan usahanya dengan berlandaskan cita-cita. Pengecualiannya adalah koperasi, yang cita-citanya juga terangkum dalam prinsip-prinsip koperasi. Secara ringkas, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, prinsip  koperasi adalah:

  1. Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
  2. Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
  3. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
  4. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
  5. Mengutamakan kemandirian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang sah karena mempunyai dasar hukum. Beberapa dasar hukum koperasi adalah :

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pembubaran koperasi oleh pemerintah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan pada  koperasi.
  6. Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta koperasi.
  7. Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan koperasi.
  8. Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015: Usaha simpan pinjam oleh koperasi.
  9. Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
  10. Kepmen Nomor 22 Tahun 2020: Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Jenis-Jenis Koperasi 

  1. Koperasi produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana bagi produsen untuk melaksanakan produksi. Produk disediakan oleh anggota, ditawarkan dengan harga yang relatif tinggi, dan dijual kepada anggota dan non anggota.

  1. Koperasi konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa produk sesuai kebutuhan anggota dan non anggota.

  1. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang memberikan pelayanan (selain simpan pinjam) untuk memenuhi kebutuhan anggota dan non anggota.

  1. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah organisasi koperasi yang memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggotanya dan bukan anggotanya sebagai satu-satunya  usaha lembaga tersebut.

Tidak dapat disangkal bahwa koperasi mempunyai peranan yang besar dalam perekonomian Indonesia. Koperasi tidak hanya menjadi bagian dari budaya Indonesia dan diwariskan secara turun temurun, namun juga menjadi salah satu penopang perekonomian Indonesia di masa krisis mata uang. Keberhasilan dan peran besar ini meyakinkan banyak orang untuk menjadi anggota koperasi. Kewajiban anggota koperasi meliputi keikutsertaan dalam iuran simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi. Tentu saja dana dihimpun di dalam koperasi guna melanjutkan kegiatan usaha koperasi.

5/5 - (1 vote)
Anisa Sifa

Recent Posts

Pengertian, Jenis-jenis, Manfaat, Dampak dari Jaringan Komputer dan Topologi Jaringan

Pengertian Jaringan Komputer dan Topologi Jaringan Artikel ini akan menjelaskan apa itu jaringan komputer dan…

9 hours ago

Kenali Apa Pentingnya Menggunakan Google Tag Manager

Jika Anda berkecimpung dalam dunia digital marketing, Anda mungkin sudah familiar dengan Google Analytics. Marketer…

13 hours ago

Deface Website: Pengertian, Cara Mencegah, dan Tips Memperbaikinya

Memahami Apa Itu Deface Website Sangat berbahaya jika tidak segera diperbaiki, karena dampak jangka panjang…

14 hours ago

Perbedaan Antara Windows VS Linux

Perbedaan Windows dan Linux di Cloud VPS Salah satu kebingungan umum yang muncul setelah membeli…

1 day ago

Beberapa CMS Forum Diskusi Online Terbaik Yang Dapat Digunakan

Forum telah menjadi bagian penting dari “peradaban” dunia maya. Anda dapat berargumen bahwa forum adalah…

2 days ago

Rekomendasi Proxy Gratis Serta Kelebihan Dan Kekurangannya

Beberapa Web Proxy Gratis yang Wajib Dicoba Saat ini siapapun bisa mengakses internet dari mana…

2 days ago