Mengenal Lebih Detail Tentang Perseroan Terbatas (PT)
Terdapat banyak perusahaan yang berkaitan dengan hukum, salah satunya adalah Perseroan Terbatas atau akrab disebut PT. Secara mendasar, sebuah Perseroan Terbatas memiliki sejumlah saham dan obligasi yang disetorkan oleh berbagai pihak.
Selain itu, disebutkan bahwa perusahaan jenis ini memiliki modal yang secara fundamental terpisah dari aset pribadi pemegang saham. Dengan cara demikian, akan lebih mudah untuk menilai keadaan finansial perusahaan dan juga memudahkan pergantian pemegang saham tanpa memerlukan likuidasi perusahaan. Menariknya, jika perusahaan tersebut memiliki utang, beban utang itu tidak akan menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Lebih dari itu, dalam struktur Perseroan Terbatas, keuntungan yang dikenal sebagai dividen akan dibagikan kepada para pemegang saham yang telah berperan penting dalam perkembangan perusahaan tersebut.
Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, seorang pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang memang telah ditentukan sebelumnya. Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi :
-
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua pemegang saham dan juga pengurus perusahaan.
- Foto kopi kartu keluarga (KK) dari direktur atau pihak yang bertanggung jawab.
- Pihak yang bertanggung jawab harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dua lembar foto berwarna ukuran 3×4 dari pihak penanggung jawab.
- Foto kopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir sesuai dengan alamat perusahaan.
- Foto kopi dokumen sewa atau kontrak untuk perusahaan tersebut.
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pengelola gedung jika kantor Perseroan Terbatas berada di kawasan gedung perkantoran.
- Surat Keterangan dari RT dan RW jika lokasi perusahaan Perseroan Terbatas berada di wilayah lingkungan perumahan (berlaku hanya untuk luar Jakarta).
- Perusahaan Perseroan Terbatas dapat didirkan di area ruko, plaza atau gedung perkantoran, tetapi tidak di daerah pemukiman.
- Siap untuk dilakukan survey
Selain beberapa syarat umum yang disebutkan sebelumnya untuk mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas, terdapat juga beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Ketentuan khusus tersebut tercantum dalam UU No. 40/2007, berikut adalah beberapa diantaranya :
-
- Pendiri PT harus terdiri minimal dua individu.
- Dokumen pendirian harus berupa akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Para pendiri wajib mengambil porsi saham, kecuali dalam kasus peleburan.
- Akta pendirian saham harus disetujui oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan di BNRI.
- Jumlah modal minimun adalah Rp 50juta, dimana 25% harus disetorkan dari modal pasar.
- Harus ada satu direktur dan satu komisaris.
- Pemegang saham merupakan WNI ataupun badan hukum lain, kecuali untuk PT PMA.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
Untuk memahami lebih dalam tentang eksistensi perusahaan Perseroan Terbatas, penting untuk mengenali beberapa karakteristik yang membedakan jenis perusahaan ini dari yang lainnya. Salah satu perbedaan yang paling mencolok terlihat dari modal yang digunakan. Namun, terdapat juga ciri-ciri lain yang dapat dijadikan sebagai acuan :
-
- Pemdiri sebuah perusahaan Perseroan Terbatas bertujuan untuk meraih laba.
- PT didirikan dengan tujuan bisnis serta juga mengandung elemen politik.
- Modal Untuk mendirikan PT berasal dari penerbitan saham dan obligasi.
- PT tidak akan mendapatkan beragam fasilitas dari pemerintah.
- Posisi yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam PT ditetapkan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan yang disesuaikan dengan besaran modal yang mereka setorkan.
- Keuntungan diperoleh dalam bentuk pembagian hasil atau dividen.
- Perusahaan Perseroan Terbatas dipimpin oleh seorang direksi.
Modal untuk Perseroan Terbatas (PT)
Ada sebuah pertanyaan yang mungkin belum banyak diperhatikan yaitu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa sumber dana awal untuk mendirikan PT. Mengenai asal-usul dana tersebut, berikut adalah beberapa sumber dana awal yang dapat digunakan untuk mengembangkan perusahaan itu :
- Modal dasar
Modal ini nantinya akan menentukan kategori dari perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan. Dengan kata lain, sebuah PT nantinya akan dapat dikategorikan ke dalam beberapa tingkat yang terdiri dari kelompok kecil, menengah, dan besar.
- Modal yang ditempatkan
Selain modal dasar, sebuah Perseroan Terbatas juga memiliki dana yang nantinya akan diinvestasikan ke dalam perusahaan tersebut. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas bahwa jumlah modal yang ditempatkan adalah 25% dari modal dasar.
- Modal yang disetorkan
Modal yang disetorkan dianggap sebagai modal yang benar-benar dimiliki oleh Perseroan Terbatas. Jenis modal ini berasal dari semua pemegang saham. Mengenai besar setoran tersebut, setidaknya harus 25% dari modal dasar yang telah disepakati.
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Saat ini, pertumbuhan Perseroan Terbatas mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hampir semua kota besar memiliki setidaknya satu perusahaan yang dilengkapi dengan posisi seperti Komisaris, Direksi, serta Rapat Umum Pemegang Saham. Berikut ini adalah beberapa tipe perusahaan Perseroan Terbatas yang telah banyak berkembang.
- PT Terbuka
Salah satu kategori perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Terbuka, dimana perusahaan ini memungkinkan sahamnya dibeli atau dimiliki oleh masyarakat umum. Dalam jenis saham ini, kepemilikan tidak terikat pada nama individu, sehingga mempermudah proses jual beli.
- PT Tertutu
Berbeda dengan PT Tertutup, yang hanya menjual saham kepada kelompok tertentu saja. Dengan kata lain, individu di luar kelompok tersebut tidak diperbolehkan untuk membeli saham. Umumnya, jenis perusahaan Perseroan Terbatas ini dimiliki oleh sekelompok orang tertentu atau keluarga.
- PT Domestik
Pada perusahaan Terbatas Domestik, semua aktivitas bisnis akan dilakukan di dalam negeri. Tentu saja, perusahaan harus mematuhi beragam aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dari waktu ke waktu hingga sekarang yang masih relevan.
- PT Perseorangan
Sebagaimana namanya, untuk perusahaan Perseroan Terbatas Perseorangan, saham yang dikeluarkan hanya akan dimiliki oleh satu individu. Dengan kata lain, perusahaan ini akan dimiliki oleh satu orang yang juga memiliki hak atas Rapat Umum Pemegang Saham dan berperan sebagai Direktur.
- PT Asing
Untuk Perseroan Terbatas Asing pada dasarnya dibentuk negara yang kemudian mengikuti peraturan dari negara yang bersangkutan. Ini berfungsi sebaliknya, jika warga negara asing mendirikan perusahaan berbentuk PT maka mereka harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku di indonesia.
- PT Publik atau Umum
Tipe perusahaan Perseroan Terbatas Umum atau Publik ini memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki saham. Menariknya, perusahaan jenis ini juga memiliki peluang untuk terdaftar di pasar saham.
Kesimpulan
Eksistensi perusahaan Perseroan Terbatas bisa menjadi salah satu opsi dalam menjalankan bisnis di tengah persaingan yang sangat kompetitif saat ini. Berbagai jenis perusahaan seperti firma, CV, dan lain-lain muncul sebagai bentuk kompetisi untuk mempertahankan keberlangsungan dan meningkatkan profit. Namun, di antara banyaknya usaha yang ada, perusahaan Perseroan Terbatas dianggap layak untuk menjadi pilihan dalam pengembangan bisnis.
Ini tidak lain karena beragam manfaat yang ditawarkan, termasuk kemudahan dalam pengalihan kepemilikan dan reputasi yang terbilang solid serta profesional. Dengan mendirikan sebuah perusahaan Perseroan Terbatas, peluang untuk memperoleh keuntungan juga sangat besar. Itu sebabnya banyak sekali Perseroan Terbatas didirikan dengan menawarkan berbagai produk unggulan untuk diperdagangkan demi meraih keuntungan yang maksimal.